SIDOARJO, Xtimenews.com – Perbuatan cabul (persetubuhan) dialami Mawar, 11 tahun, yang dilakukan ZM, 42 tahun, bapak tirinya berulang kali. Tidak hanya itu, ia juga tega melakukan kekerasan fisik pada Mawar sebelum melakukan persetubuhan.
Tindakan tidak pantas yang dilakukan ZM terhadap Mawar, pertama berlangsung pada Februari 2019 di rumah kos di Sidoarjo. Di tempat ini, Mawar tinggal bersama ibu kandungnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bapak tirinya.
Untuk pertama kali dan keduanya, ZM yang berprofesi sebagai tukang bangunan, tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri di saat ibu korban sedang bekerja. Dan korban diancam agar tidak bercerita ke ibunya.
Tidak berhenti di situ perbuatan keji ZM. Pencabulan dilanjutkan untuk ketiga kalinya sampai ke sepuluh. Di lokasi yang sama yakni di rumah kosnya dan ibu korban sedang bekerja. Kali ini, Mawar tidak hanya mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya.
“Korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan ketiga sampai ke sepuluh kalinya ini ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban di rantai kemudian disetubuhi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kemudian saat ZM pulang istirahat kerja tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi, terhadap korban dalam kondisi korban masih di rantai, kemudian selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu tersangka berangkat kerja lagi.
Kemudian kejadian ke sebelas dan sampai 20 kali terjadi pada September 2021. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak, lalu tersangka melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu dengan cara memukul punggungnya dan tangannya menggunakan sapu, dan setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah itu, ZM mengajak ibu korban dan anak tirinya ke rumah ZM di Jember. Di sini perbuatan cabul kembali terjadi empat kali. Hingga akhirnya pada Januari 2022 diketahui ibu kandung korban, bahwa perut putrinya terlihat semakin membesar. Mawar pun menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang dilakukan bapak tirinya.
Tersangka ZM diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022 tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun. (vin/gan)