Selasa, November 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDagangkan satwa dilindungi Warga Banggai Diciduk

Dagangkan satwa dilindungi Warga Banggai Diciduk

SULTENG, Xtimenews.com – Seorang laki-laki, pedagang di Kabupaten Banggai Sulteng berinisial SP (62), ditangkap aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng, pada Minggu (24/2), di kediamannya Jalan Trans Pagimana – Luwuk, karena melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. SP ditemukan menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan menjelaskan, prosesi penangkapan SP berawal dari informasi yang diterima operator Kapal Polisi XIX-2001 Unit Luwuk dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng serta Balai Karantina Ikan Luwuk, yang menyebutkan bahwa SP seorang pedagang ikan warga masyarakat di Kecamatan Pagimana yang bermukim di jalan Trans Pagimana-Luwuk memperjual-belikan, memperdagangkan hewan/ikan yang dilindungi.

“Merespon informasi tersebut, tim gabungan terdiri dari aparat KP XIX-2001 Unit Luwuk bersama apadat Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng dan Balai Karantina Ikan Luwuk segera menuju sasaran. Tiba di rumah makan “Anugerah” jalan trans Pagimana-Luwuk, petugas menemukan pelaku serta barang bukti berupa penyu hijau sebanyak 11 ekor dan 3 ekor ikan Napoleon,” katanya.

Barang bukti penyu yang dimiliki pelaku.(foto istimewa/xtimenews)

Atas penemuan tersebut, lanjut Sugeng, pelaku diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa 3ekor ikan Napolen dalam keadaan hidup ukuran 3 kilogram dan 6 kilogram serta penyu hijau berbagai jenis yang semuanya dalam kondisi masih hidup dititipkan di Balai Karantina Ikan Luwuk guna dilakukan identifikasi.

“bunyi pasal yang dilanggar pelaku dalam UU RI no. 5 tahun 1990 adalah: setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Kasus penangkapan satwa yang dilindungi seperti penyu dan ikan di kawasan perairan bagian timur Sulteng bukan baru kali ini terjadi. Sudah banyak nelayan sebagai pelaku yang berhasil diciduk dan menjalani hukuman di penjara, namun kasus ini terus berulang. Selain karena penyu dan berbagai jenis ikan banyak ditemukan di kawasan tersebut, harga jualnya juga sangat menggiurkan sehingga para nelayan tetap melakukan penangkapan guna di komersialkan.

“Tingkat pengetahuan dan pemahaman para nelayan di kawasan ini terhadap larangan untuk menangkap satwa yang dilindungi juga terbilang masih rendah sehingga praktek mencari dan menangkap satwa yang dilindungi tetap terjadi,” pungkanya.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments