Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexPeristiwaBuntut Pembubaran Wisuda SMA di Mojokerto SLO Dicabut, Gedung Disegel

Buntut Pembubaran Wisuda SMA di Mojokerto SLO Dicabut, Gedung Disegel

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pemerintah Kota Mojokerto mencabut Sertifikat Layak Operasi  (SLO) serta menyegel gedung pertemuan Astoria dan gedung hall hotel Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto. Pasalnya, kedua gedung pertemuan itu dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pencabutan izin ini juga dibarengi pembubaran secara paksa acara wisuda purna siswa SMA Negeri Wringinanom Kabupaten Gresik di gedung hall hotel Ayola Sunrise Mall dan wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto di gedung pertemuan Astoria Jalan Empunala Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penutupan kedua gedung yang digunakan acara wisuda purna siswa.

“Untuk sementara karena dalam rangka proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada di dalam sehingga sementara waktu dilakukan penutupan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu 19 Mei 2021.

Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak penyelenggara. Pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh panitia dan pengelola gedung.

“Nanti berikutnya akan kita informasikan (tersangka) sementara kita lakukan penyelidikan dulu pengambilan keterangan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Deddy.

Sementara Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, pihaknya telah mencabut SLO kedua gedung yang digunakan wisuda purna siswa kedua sekolah dari luar wilayah Kota Mojokerto.

“Dari Polres akan melakukan penyelidikan terkait undang-undang karantina. Kalau dari kami melakukan penyelidikan terkait dengan prokes. Yang jelas yang dilakukan sekarang pencabutan SLO,” bebernya.

Selain melakukan pencabutan SLO, pihaknya juga akan memberikan sangsi berupa denda terhadap kedua pengelola gedung. Pengelola gedung dianggap melanggar peraturan gubernur jatim nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.

“Tergantung dari pemeriksaan dari penyidik Satpol PP (denda). Nanti pengelola gedung akan kita panggil keduanya,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments