Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPolisi Jombang Ringkus 7 Orang Pencuri Kayu Jati, Satu Buron

Polisi Jombang Ringkus 7 Orang Pencuri Kayu Jati, Satu Buron

JOMBANG, Xtimenews.com — Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil menangkap 7 orang pelaku pencurian kayu jati. Polisi juga mengamankan hasil curian sebanyak 250 batang kayu jati sebagai barang bukti

Terungkapnya aksi pencurian kayu jati tersebut berawal dari laporan Siswoyo salah satu warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Ia melaporkan adanya pencurian kayu jati di lahan tanah kavling milik Setiawan Djoko Purwanto, yang terletak di Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang.

Informasi yang dihimpun, awalnya dilahan tersebut terdapat tumpukan 600 batang kayu jati yang dibeli dari wilayah Wonosalam. Namun, saat di lakukan pengecekan ternyata banyak yang hilang dan diperkirakan sebanyak 250 batang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, mendapatkan laporan adanya tindak kejahatan pencurian kayu jati tersebut. Tim dari Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Petugas berhasil menemukan beberapa batang kayu jati yang disembunyikan di semak-semak yang tak jauh dari lokasi,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelasakan, dari hasil pengembangan dan berdasarkan penyelidikan terhadap saksi tim Satreskrim Jombang berhasil mengantongi 8 identitas pencuri kayu jati sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari delapan pelaku itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Miron (56), Suliyono (42), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), mereka warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Sementara itu, satu pelaku lainnya atas nama SN (50) warga Mojokerto hingga saat ini masih jadi buruan polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 36 batang kayu dari berbagai ukuran. Selain itu, satu kendaraan grandmax dan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Ar/dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments