SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebannyak 156 ekor burung yang berasal dari Ende Nusa Tenggara Timur dimusnahkan lantaran teridentifikasi positif Avian Influenza (AI) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.
Selain ratusan ekor burung, BBKP Surabaya juga memusnahkan 14 butir telur ayam tanpa dilengkapi dokumen yang berasal dari taiwan dalam kondisi sebagian pecah dan busuk. Telur-telur tersebut merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kediri.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya DR. Ir. Musyaffak Fauzi mengatakan dari 156 ekor burung tersebut terdiri dari 6 jenis, 2 jenis diantaranya terinfeksi positif AI. Maka, harus dimusnahkan semuanya karena burung – burung tersebut membaur jadi satu.
“Ratusan Burung tanpa dokumen tersebut merupakan hasil limpahan dari Ditpolairud Polda Jatim pada 22 Maret 2021. Jenis burung yang dimusnahkan adalah anis kembang, branjangan, decu, tledekan, ciblek, dan bimoli,” ucap Musyaffak Fauzi, Selasa (30/3/2021).
Kembali dikatakan Musyafak Fauzi, dua diantaranya yakni bimoli dan tledekan teridentifikasi positif Avian Influenza (AI). Namun bersamaan dengan keluarnya hasil uji laboratorium, kedua burung tersebut mati. Oleh karena itu untuk memutus penyebaran AI, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung dimaksud.
Avian Influenza merupakan salah satu penyakit berbahaya yang menyerang unggas karena menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis.
“Pemusnahan dilakukan karena ratusan burung tersebut mati (143 ekor), juga ada yang positif AI yang merupakan salah satu penyakit unggas yang bisa menular kepada manusia atau zoonosis,” imbuhnya di Kantor BBKP Surabaya.
Pemusnahan tersebut menggunakan mesin incinerator yang berada di halaman belakang Kantor BBKP Surabaya. Dua petugas menggunakan pakaian hazmat untuk antisipasi penularan Avian Influenza yang dapat ditularkan dari hewan kepada manusia (zoonosis).
Pemusnahan tersebut telah sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa : pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut : 1. Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak; 2. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah.(vin/den/gan)