Senin, November 25, 2024
BerandaPemerintahanSikap Tegas Wali Kota Mojokerto Tanggapi Keluhan Pedagang Soal Jam Operasional Selama...

Sikap Tegas Wali Kota Mojokerto Tanggapi Keluhan Pedagang Soal Jam Operasional Selama PPKM

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Soal aturan jam operasional pasar tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama yang dikeluhkan para pedagang, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengambil langkah cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat.

Sebelumnya jam operasional pasar tradisional selama PPKM diatur mulai pukul 03.00 – 16.00 WIB, kini telah diubah menjadi pukul 03.00 – 20.00 WIB. Hal ini disepakati pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara daring dari di Rumah Rakyat, Sabtu (16/1).

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, telah diterapkan sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Namun, salah satu poin yang telah ditetapkan oleh tim Satgas Covid-19 dikeluhkan oleh masyarakat. Yakni, dalam Surat Edaran Nomor 443.33/183/417.508/2021 pada poin 4 yang berbunyi Pembatasan Jam Operasional Pasar Umum Tradisonal Mulai Pukul 03.00 s.d 16.00 dan Pasar Hewan 05.00 s.d 12.00 WIB.

Melihat kondisi di lapangan yang berbeda, wali kota yang akrab disapa Ning Ita, mengambil kebijakan baru.

“Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari para pedagang di pasar tradisional. Dengan pertimbangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tidak terdampak secara signifikan terhadap pendapatan mereka. Maka, kami mengambil keputusan untuk jam pembukaan pasar tradisional disesuaikan sampai dengan jam 20.00 WIB. Sama dengan jam tutup toko, restoran dan juga mall. Semoga kebijakan ini, bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat bawah, terakomodir pendapatan mereka, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan 4M,” kata Ning Ita, Sabtu (16/1/2021).

Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 443.33/201/417.508/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto tertanggal 16 Januari 2021.

Tidak hanya itu, wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini mengatakan, tim dari UPT Pasar Tradisional telah turun ke lapangan dan berkomunikasi secara langsung dengan pihak pedagang. Dimana, jam operasional pasar yang dimulai pukul 03.00 WIB, dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang mana, para pedagang banyak melakukan aktifitas mulai pukul 02.00 WIB. “Terkait jam buka, memang kita tetapkan pukul 03.00 dini hari. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan rata-rata jam 02.00 mereka sudah memulai persiapan beraktifitas. Dan itu tidak ada persoalan serta sudah terkomunikasikan dengan para pedagang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hanya jam tutupnya, kita ambil kebijakan yang lebih fleksibel memperbolehkan buka sampai jam 20.00 mengikuti toko, swalayan dan restoran,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini pula, Ning Ita mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib dalam melaksanakan PPKM sejak hari pertama diberlakukan. Tentunya, ia juga meminta kepada semua masyarakat agar terus melaksanakan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

“Kami dari Satgas Covid-19, mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib dalam pelaksanaan PPKM hati pertama kemarin,” ujarnya.

“Kami berpesan kepada suruh masyarakat Kota Mojokerto untuk tetap taat kepada protokol kesehatan, dimanapun berada 4M harus terus dilaksanakan secara ketat,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments