Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalNekat Jual Sabu Untuk Biaya Nikah, Pemuda Asal Krian Diciduk Polisi

Nekat Jual Sabu Untuk Biaya Nikah, Pemuda Asal Krian Diciduk Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Niat ingin menikah tapi malah mendekam dibalik jeruji besi. Kejadian apes tersebut dialami seorang pemuda asal Desa Tropodo RT 08 RW 03 Kecamatan Krian, Sidoarjo bernama Nur Syafa’at alias Pa’at.

Nur Syafa’at alias Pa’at (27) nekat menjadi pengedar sabu untuk biaya menikah dengan pacarnya. Pa’at ditangkap unit reskoba Polsek Krian pada Selasa 5 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib ketika berada di rumah pacarnya yang beralamat di Perum Pesona Alam Blok B No 03 Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian tidak perlu waktu lama unit reskoba Polsek Krian berhasil menangkap tersangka dirumah pacarnya.

“Tersangka Syafa’at ditangkap ketika sedang berada dirumah pacarnya daerah Wonoayu, nekat jual sabu untuk biaya nikah,” ucap Kompol Mukhlason, Kamis, (7/1/2021).

Kembali dikatakan Kapolsek Mukhlason, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui club motor CB yang saat ini menjadi DPO. Tersangka membeli sabu dengan cara diranjau di depan SPBU selatan GOR Mojosari, Mojokerto pada 3 Januari lalu.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 7 gram, tiap gramnya seharga Rp 1.100.000. dan pelaku baru membayar Rp 2.500.000,” jelas Kompol Mukhlason kepada Xtimenews.com.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku tidak hanya menjual barang tersebut namun juga memakainya. Tersangka digelandang ke Polsek Krian bersama barang bukti sabu dengan berat total 10.338 gram yang dibagi menjadi 19 paket kecil, motor Honda Scoopy warna putih bernopol Pol. W-4785-WZ, sebuah ponsel bermerk Realme, dan uang Rp. 200 ribu.

“Tersangka dikenakan pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” tutup Kapolsek Mukhlason. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments