Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexHeadlinePria di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Onani Dihadapan Anak di Bawah Umur

Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Onani Dihadapan Anak di Bawah Umur

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto membekuk seorang pria berinisial AS alias Cacak (38) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS melakukan perbuatan pencabulan dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban dan onani dihadapan korban.

Pria AS ditangkap polisi di Dusun Pandan Desa Pandanarum Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan pelaku dari orang tua korban ke Polres Mojokerto pada tanggal 13 November 2020 lalu. Saat itu, RA (23) melaporkan AS karena telah mencabuli anaknya yang masih berusia 4 tahun di sebuah rumah kos milik pelaku di wilayah Kecamatan Pacet.

“Korban anak perempuan berusia 4 tahun. Tersangka sering melihat korban bermain di warung depan rumahnya. Tersangka melihat orang tua korban keluar dari rumah dan mengajak korban ke rumahnya,” kata Dony kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Tersangka melakukan pencabulan itu di rumah kos miliknya. Dalam menjalankan aksinya, ia berdalih mengajak korban membeli mainan ke pasar, namun korban malah diajak oleh pelaku tiduran di rumah kos miliknya.

“Pelaku memasukkan jari ke kemaluan korban, kemudian mengeluarkan alat kelamin dan melakukan onani sampai keluar sperma dari tersangka,” tegas Dony.

Tersangka adalah tetangga korban sendiri, ia berprofesi sebagai tukang servis kulkas. Ia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pencabulan kepada anak di bawah umur.

“Pelaku tetangga korban yang sudah beristri. Yang baru diketahui sekali, tapi masih dalam proses pemeriksaan dari tim Satreskrim,” ujarnya.

“Saya himbau kepada orang tua agar tetap berhati-hati menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi incaran predator anak,” tambahnya.

Sementara AS mengaku kenal dengan orang tua korban. Menurut dia, orang tua korban sering membetulkan kulkas ditempatnya.

“Ayahnya sering betulin kulkas ke rumah, anaknya sering diajak main ke rumah,” ucapnya di hadapan wartawan.

AS mengaku tidak sadar melakukan perbuatan bejat terhadap korban. Ia juga mengaku mengeluarkan alat kelamin dihadapan korban.

“Iya (mengeluarkan kelamin), saya melakukan itu langsung saja, tidak sadar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments