MOJOKERTO, Xtimenews.com – Meski berada di zona merah COVID-19, Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap akan membuka destinasi wisata saat libur Tahun Baru 2021. Pemkab telah meminta kepada seluruh pengelola wisata agar memperketat protokol kesehatan, serta membatasi pengunjung sebanyak 25 persen.
Selain itu Pemkab Mojokerto juga memberlakukan pembatasan jam malam, dimulai pukul 20.00 Wib – 04.00 Wib
terhitung sejak tanggal 30 Desember 2020 sedang 8 Januari 2021 dan bagi
masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar ruangan.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 440/3273/416-105/2020 yang merujuk SE Gubernur Jatim No 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020. SE Setdakab Mojokerto menetapkan:
- Hotel/ Penginapan atau sejenisnya maksimar 25 persen dari kapasitas.
- Ruang pertemuan, ruang olahraga dan restoran Rumah Makan /
warung Kopi serta sejenisnya maksimal 25 persen dari kapasitas. - Destinasiwisata dan sejenisnya maksimal 25 persen dari kapasitas.
- Meniadakan kegiatan pesta perayaan pergantian tahun baru.
Menutup fasilitas Kolam Renang - Meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa
baik di dalam atau di luar ruangan.
Tak hanya itu dalam SE Setdakab Mojokerto juga menghentikan tempat karaoke, hiburan malam dan sejenisnya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Raga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menambahkan, dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemkab dibantu Polres Mojokerto telah melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat wisata.
“Pelaku usaha tempat wisata, hotel, restoran di Kabupaten Mojokerto harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain pembatasan jam operasional, tempat wisata, hiburan, olahraga dan hotel juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung/tamu maksimal 25 persen dari kapasitas. Pada malam pergantian tahun, pemkab melarang adanya kegiatan apapun yang mendatangkan kerumunan massa.
Penegakan aturan tersebut akan dilaksanakan dan diawasi oleh Satpol PP bersama TNI/Polri. Selain itu, petugas juga tetap menggelar Operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami harap kepada semua pelaku usaha agar mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Wakapolres Mojokerto, Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (30/12/2020).
Kabupaten Mojokerto kembali di zona merah COVID-19 pertanggal 30 Desember 2020, seusai dengan data sebaran zonasi COVID-19 di Jawa Timur.
Dikutip dari detikcom, Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril menyebutkan zona merah COVID-19 di Jawa Timur meningkat menjadi 8 Kabupaten/Kota.
“Minggu lalu ada 6 kabupaten/kota. Terbaru, sekarang meningkat menjadi 8 kabupaten/kota yang statusnya zona merah COVID-19,” ujar dr Makhyan Jibril dikutip detikcom, Rabu (30/12/2020).
8 Kabupaten/kota yang berstatus zona merah yakni Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Kabupaten Mojokerto dan Kota Madiun.(den/gan)