SIDOARJO, Xtimenews.com – Ratusan warga memblokir akses jalan masuk Desa Kemiri lantaran menolak eksekusi tanah yang hendak dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selasa, (22 /12 /2020).
Mereka tidak ragu bertindak anarkis, bahkan mobil aparat yang hendak mendekat nyaris menjadi sasaran aksi anarkisme warga yang siap menyerang menggunakan balok kayu, batu (paving), pentungan hingga sabit.
Novi Aribowo selaku kepala Desa Kemiri mengatakan aksi warga ini disebabkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akan melakukan eksekusi tanah seluas 10.000 m² (1 hektar), namun tanah tersebut tidak ada di wilayah Desa Kemiri.
“PN Sidoarjo akan melakukan eksekusi di desa kami. Warga memblokade jalan karena di dalam eksekusi tersebut objek tanah tidak ada di wilayah kami,” ucap Aribowo di lokasi.
Masih dikatakan Novi Aribowo, aksi warga menolak eksekusi tersebut bukan berarti menentang sebuah kekuatan hukum yang sudah inkrah, namun objek yang ada di dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sehingga membuat warga protes melalui aksi itu.
“Bukan kami berarti menentang sebuah kekuatan hukum yang sudah inkrah tapi, secara real dan nyata objek yang tertera dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” imbuh pria dengan sapaan akrab Aribowo ini.
Sebagai Kepala Desa Aribowo mengatakan, dirinya juga berhak melindungi aset negara sebab, kantor Kepala Desa Kemiri dibangun diatas tanah seluas 500 m² yang saat ini sedang dipermasalahkan. Ia menambahkan lokasi tanah 1 hektar yang akan dieksekusi tidak tahu dimana lokasinya.
Sementara itu di tempat yang sama camat Sidoarjo Kota Imam Mukri Afandy menjelaskan, aksi warga memblokade jalan masuk Desa Kemiri akan terus dilakukan hingga pihak PN Sidoarjo menyatakan berhenti melalui sebuah surat pemberitahuan resmi. Warga berharap ada ruang mediasi dari pihak PN Sidoarjo.
“Sampai apa yang kita sampaikan ini bisa didengar dan diterima. Harapan masyarakat bisa menyalurkan suara kepada para petinggi yang ada di Sidoarjo bisa membuka ruang mediasi utk kita,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam Mukri Afandy menyampaikan Sebelumnya kejadian serupa sudah pernah terjadi dua kali namun, akhirnya perkara sengketa tanah tersebut gagal di eksekusi. Ia menambahkan bahwa menurut informasi yang didapatnya eksekusi tanah hari ini ditunda oleh pihak PN.
“Sudah tiga kali ini, Hari ini tidak ada eksekusi tapi sebelum surat dari PN turun warga akan tetap siaga,” pungkasnya. (vin/den/gan)