MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk 19 tersangka penyalahguna narkotika. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 142,21 gram.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, 18 kasus narkotika jenis sabu diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto beserta Polsek jajaran selama bulan September hingga bulan November.
“Terakhir tadi malam rekan-rekan dari satuan reserse narkoba Polres Mojokerto melakukan pengungkapan kasus narkotika dari laporan polisi yang masuk,” kata Dony kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Dari 18 kasus tersebut, lanjut Dony, ada 2 kasus yang menonjol yakni di wilayah Gondang, anggota Satnarkoba mengamankan tersangka atas nama Yusuf dengan barang bukti sabu seberat 41,36 gram.
“Di wilayah Pacet juga melakukan pengungkapan dengan tersangka atas nama Tohari dan Sumardi dengan barang bukti sebesar 33,52 gram di mana di sini dilakukan penangkapan di wilayah Jatirejo dan juga wilayahnya Trowulan,” ungkapnya.
Dari para tersangka yang sudah diamankan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 142,21 gram. Sebanyak 107,05 gram diamankan anggota Satnarkoba dan 35,16 gram diamankan polsek jajaran.
“Dari hasil proses pengungkapan ini dari satuan reserse narkoba dan juga jajaran Polsek memberikan kontribusi untuk membuat tim yang akan melakukan pengembangan sampai dengan ke pusat ataupun titik barang ataupun para pengedar utamanya sehingga bisa kita antisipasi dan juga kita bisa putuskan barang haram tersebut tidak akan ada lagi masuk ke Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(den/gan)