Rabu, Desember 4, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalRampas Mobil Milik Sendiri Warga Gresik Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Rampas Mobil Milik Sendiri Warga Gresik Ditangkap Polisi di Sidoarjo

SIDOARJO, Xtimenews.com – Fatkhur Rohman bersama ketiga kawanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo karena aksinya mengambil paksa atau merampas sebuah mobil yang berada di PT. Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid).

Empat tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Sidoarjo adalah Fatkhur Rohman (29), pemilik mobil, warga Menganti, Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng, Surabaya, Saiful Effendi (29) warga Sawahan, Surabaya, dan Eko Hery Santoso alias Ayik (29) warga Wringinanom, Gresik bersama dengan barang bukti sebuah mobil Honda Mobilio warna putih bernopol W-1397-CU.

AKP Imam Yuwono Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan pelaku Fatkhur Rohman tidak terima mobilnya diambil oleh pihak lelang lantaran tidak mampu membayar cicilan bulanan, maka pelaku mengajak lima orang temanya untuk merampas mobil berwarna putih tersebut dari pihak lelang.

“Para tersangka ini mengambil paksa mobil yang sudah menjadi hak PT. Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) disertai dengan ucapan ancaman kekerasan kepada security,” ucap Imam di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at (20/11/2020)

Kembali dikatakan Imam Yuwono, ke enam tersangka ini juga merusak gembok pagar depan gudang PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid), kemudian mendorong mobil tersebut hingga keluar pagar lantaran akinya rusak.

“Tersangka ini juga merusak kunci gembok gudang dan mengambil paksa mobil yang sudah dalam penguasaan PT Anugerah Lelang Indonesia,” katanya kepada Xtimenews.com.

Statusnya kredit, lanjut Imam, namun ada tunggakan kemudian diamankan oleh pihak leasing di PT. Anugerah Lelang Indonesia. Pemilik mobil ini juga termasuk tersangka, tambahnya.

Imam Yuwono menjelaskan bahwa tersangka berjumlah 7 orang, termasuk pemilik mobil. Mereka adalah teman pemilik mobil yang diminta tolong untuk membantunya mengambil paksa mobil tersebut. Atas kejadian ini PT. Anugerah Lelang Indonesia melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

“Jumlah tersangka 7 orang, kita amankan 4 dan 3 orang masuk DPO. Mereka dijerat pasal Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana,” tutup Imam. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments