Senin, November 25, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolisi Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Pelajar di Mojokerto, Mucikari Masih Remaja

Polisi Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Pelajar di Mojokerto, Mucikari Masih Remaja

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar bisnis praktik prostitusi melalui media sosial yang melibatkan Siswi SMA di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Dua orang lelaki diamankan sebagai mucikarinya. Mereka adalah Sofyan Maulana Riski (18), dan Mohammad Agung Muliono (20). Kedua pelaku ditangkap polisi pada waktu yang berbeda.

Praktik prostitusi online yang melibatkan pelajar ini terbongkar berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, pelaku Sofyan Maulana Riski diringkus di salah satu hotel di kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9). Kemudian pelaku kedua Mohammad Agung Muliono juga di tangkap di kawasan Kecamatan Pacet pada Selasa (29/9).

“Korbannya ini ada yang berusia 18 tahun tapi masih sekolah SMA. Ada juga yang berusia 16 tahun,” kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (07/10/2020).

Modusnya, lanjut Dony, kedua mucikari ini dihubungi oleh lelaki hidung belang. Kemudian pelaku mencari gadis yang masih duduk di bangku sekolah yang bersedia melakukan hubungan suami istri dengan dihargai Rp 1 juta rupiah.

“Mereka memberikan tarif Rp 1 juta untuk 3 jam kencan. Sementara para mucikari ini mendapatkan imbalan 300 sampai 200 ribu,” terang Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, pihaknya akan terus mengukap kasus perdagangan manusia atau anak bawah umur di Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski yang ditangkap pada 12 September dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara pelaku Mohammad Agung Muliono yang ditangkap tanggal 29 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments