MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menginvestigasi video tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu paslon Bupati-Wabup peserta Pilbup 2020. Lembaga pengawas Pemilu ini tidak menemukan pelanggaran Pilkada terkait video tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, investigasi digelar bersama Gakkumdu pada Jumat (2/10) malam. Saat itu, pihaknya baru menerima video tersebut.
“Kami langsung melakukan investigasi. Apapun itu, ini konteksnya Pilkada. Karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon,” kata Aris, Minggu (4/10/2020).
Selain menganalisa video, lanjut Aris, investigasi juga dilakukan dengan meminta keterangan dari Najib Alfalaq, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol S 1012 SC itu diketahui milik Najib. Dia juga menjabat Wakil Sekretaris tim pemenangan Ikbar.
Mobil warna putih tersebut penuh coretan dengan cat semprot. Salah satunya pada bagian depan mobil ditulisi ‘Ikbar Menang’. Ikbar merupakan akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa, pasangan bupati-wabup kontestan Pilbup Mojokerto 2020.
“Hasil investigasi kami bahwa itu uang untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, itu hanya iseng-iseng saja,” terangnya.
Berdasarkan hasil investigasi bersama Gakkumdu, kata Aris, pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pilkada terkait video tersebut. Karena tumpukan uang di dalam mobil milik Najib sebatas divideokan saja. Tidak ada bukti uang itu dibagi-bagikan untuk mempengaruhi pemilih.
Jika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu dibagi-bagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar bisa dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.
Pasal ini berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar’.
“Kesimpulan Bawaslu yang jelas itu bukan perbuatan melawan hukum dalam undang-undang Pilkada seperti diatur pasal 73. Karena subjek dan objeknya tidak ada di situ. Itu lebih ke dampak sosialnya, akhirnya membuat situasi menjadi panas,” tandasnya.
Video berdurai 31 detik itu beredar melalui grup WhatsApp. Video ini memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan Ikbar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berada di atas dashboard mobil. Uang juga berceceran di lantai dan kursi mobil bagian depan maupun belakang.(dn/gan)