SIDOARJO, Xtimenews.com – M. Hadi Mukhlis (47) warga Dusun Tropodo Kulon RT.05 RW.02, Desa Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo harus berurusan dengan Polisi lantaran memperjualbelikan barang haram berjenis sabu.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada saat menunggu seorang pembeli di sebuah warkop Desa Juwet, Porong, Sidoarjo.
“Kemarin kita berhasil mengamankan dua orang dan sekarang kita berhasil lagi, semua jaringan sidoarjo selatan,” ucapnya, Selasa (28/7).
Melalui penangkapan ini Kasatresnarkoba AKP Indra Najib membuktikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memerangi narkoba. Ia mengatakan belakangan ini pihaknya sering mendapat laporan warga bahwa peredaran narkoba sedang marak khususnya di Sidoarjo bagian selatan.
“Kita tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” terangnya.
Indra menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan itulah pihaknya mendapat petunjuk satu nama yang sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah Porong.
Tersangka digelandang ke Mako Polresta Sidoarjo bersama barang bukti 10 poket sabu dengan berat total 3,17 gram yang disimpan di dashboard sepeda motornya, 2 buah ponsel serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ditanyai petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Paidi yang diranjau di bundaran Waru.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Indra.(vin/den/gan)