SIDOARJO, Xtimenews.com – Uforia masyarakat Sidoarjo semenjak berhentinya PSBB menyebabkan kasus confirm semakin bertambah pasalnya masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam kondisi pandemik Covid-19 saat ini.
Hal ini membuat geram sejumlah Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, sehingga Peraturan Bupati mengenai jam malam harus ditertibkan lagi.
“Hampir dikerumunan masa jarang menggunakan masker lantas kita evaluasi jumlah yang terpapar tiap hari bertambah banyak, haruskah ini kita biarkan?, maka kita punya evaluasi bersama harus kita tegaskan kembali,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jum’at (3/7/2020) malam.
Sesuai dengan Perbub Kabupaten Sidoarjo jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. hal ini sudah diterapkan Polresta Sidoarjo, pada Jum’at (3/7/2020) dengan mengaktifkan kembali pos cek point di 6 titik namun kemungkinan akan bertambah lagi selain di 6 titik tersebut.
Aparat gabungan seperti polsek, koramil, dan satpol PP akan memperkuat peran pos cek point yang ada di masing-masing wilayah dan penerapan sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi tegas yang disebutkan Kapolresta Sidoarjo adalah sanksi kerja sosial seperti pada masa PSBB dan sanksi administratif hingga denda Rp.150 ribu. Bagi warga yang sedang bekerja shift malam harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan.
“Kita ini sebenarnya berusaha memberikan kebebasan masyarakat agar sadar dan mau menjalankankan protokol kesehatan tapi faktanya sebagian masyarakat menganggap bahwa uforia kebebasan ini normal seperti biasa,” terang Kapolresta.
Hal serupa juga disampaikan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi, seluruh personil dikerahkan untuk membantu pelaksanaan penegakan disiplin masyarakat di setiap wilayah.
“Panglima TNI dan Pangdam Brawijaya memerintah seluruh personil untuk memback-up pelaksanaan penegakan disiplin masyarakat dengan harapan agar masyarakat bisa mematuhi dan tidak berangsur angsur uforia dari masyarakat,” tegas Dandim.(vin/den/gan)