SIDOARJO, Xtimenews.com – Seiring dengan bertambahnya kasus confirm di Sidoarjo, jam malam kembali diberlakukan yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Sesuai dengan perbup ketika masa PSBB yang dulu pernah berlaku.
“Jam malam, malam ini kita jalankan kembali sampai dengan titik yang kita harapkan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sebagai wakil ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (3/6/2020) malam.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, berlakuknya jam malam tidak bisa ditentukan sampai kapan, bahkan sanksi juga dipertegas yakni sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 150 ribu, bagi warga yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita menertibkan seperti jaman PSBB dulu, bagi warkop yang masih buka di atas jam 22.00 WIB maka harus kita lakukan penertiban,” tegas Kapolres di cek point pos Lantas Waru.
Ada 5 titik cek point yang kembali diaktifkan ketika jam malam yakni:
– Pos lalu lintas waru dari arah Surabaya menuju arah Sidoarjo. – TL Maspion 2 menuju kota Sidoarjo – Kawasan car free day depan alun alun
– Trafic light candi dari arah Porong menuju Sidoarjo
– Pertigaan Suko, cemengkalang menuju kota sidoarjo
Selain lima titik diatas tidak menutup kemungkinan ditambah lagi cek point yang diperkuat oleh aparat gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.(vin/den/gan)