SIDOARJO, Xtimenews.com – Dalam kondisi pandemi Covid-19, Satreskoba Polresta Sidoarjo tetap gencar melakukan razia dan penangkapan di sekitar wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Hal ini terbukti dengan banyaknya tangkapan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tepat pada HUT Bhayangkara ke 74. Pemusnahan barang bukti tersebut berada di halaman belakang Mako Polresta Sidoarjo Jl. Cemengkalang, Sidoarjo.
“Hasil tangkapan Selama pandemi kita musnahkan dengan harapan untuk lebih memacu semangat dari anggota dan membuktikan inilah hasil kerja Satreskoba Polresta Sidoarjo selama 3 bulan masa pandemi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah Ganja 4 Kg, Sabu 1,5 Kg , Extacy 1.070 butir, Pil LL 40.000 butir, dan Miras 500 botol. Dan berhasil menangkap 122 tersangka dari 106 kasus.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan mayoritas tersangka kasus narkoba tersebut adalah remaja usia dibawah 25 tahun, bahkan ada yang masih usia pelajar.
“Tersangka ini rata-rata anak muda dibawah 25 th paling banyak, Umur 17 th juga ada,” terangnya.
Hukuman bagi para tersangka bermacam-macam, yakni dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.(vin/den/gan)