Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexPeristiwaCamat Datuk Bandar Timur, Diminta Mundur Dari Jabatan ASN

Camat Datuk Bandar Timur, Diminta Mundur Dari Jabatan ASN

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai, pada Desember 2020 mendatang, masyarakat Kota Tanjung Balai menjadi tanda tanya tentang salah satu Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Tanjung Balai yang masih berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjabat sebagai Camat di salah satu Kecamatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Hal tersebut di ungkapkan salah seorang Warga Tanjung Balai kepada Wartawan, Jumat (26/06/2020) dengan merasa heran kepada Camat Datuk Bandar Timur tersebut.

“Saya heran juga dengan bapak camat itu, kita ketahui beliau seorang ASN apa lagi dia sebagai Camat tidak diperboleh kan berpolitik dan harus bersikap netral,” imbuhnya.

Ia juga melihat dibeberapa media sosial, bahwa Camat Datuk Bandar Timur tersebut, sedang gencar dan aktif berpolitik.

“Kita lihat saat ini Camat itu lagi gencar gencarnya berpolitik. Seperti yang kita lihat fotonya yang bersanding dengan bakal calon Wali Kota serta kita lihat juga di salah satu akun Facebook miliknya yang sudah di dukung salah satu partai politik,” ungkapnya.

Selanjutnya ia juga merasa kuatir dan meminta kepada Camat tersebut untuk secepatnya mundur dari Jabatan Camat yang masih dilakoninya.

“Kita meminta kepada bapak Camat Datuk Bandar Timur yang menjadi Balon Wakil Walikota yang akan maju di Pemilukada Tanjung Balai, Desember 2020 mendatang, untuk segera berhenti sebagai ASN nya disebabkan kita kuatir beliau bisa memanfaatkan jabatan nya sebagai Camat untuk kepentingan Politiknya dan mengingat Jabatan Camat tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat,” terangnya dengan rasa kuatir.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH.MH saat di konfirmasi Wartawan mengatakan bahwa seorang ASN yang telah mencalon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah seharusnya bersikap netral selama masih  menjabat sebagai seorang Camat atau ASN.

“Jika memang yang bersangkutan masih berstatus ASN atau pejabat daerah apa lagi seorang Camat di Kota Tanjung Balai ini, hendaknya bersikaplah netral terlebih dahulu selama masih menjabat, kalau memang yang bersangkutan sudah mau mendaftarkan diri sebagai Balon sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri. Karna hal tersebut mengacu pada peraturan  tahun 2019 kemaren, untuk tahun 2020 ini kita belum melihat paraturannya,” jelas Dedi.

Selanjutnya Dedi juga menjelaskan untuk ASN yang sudah memilih menjadi Balon Daerah atau Wakil Balon Kepala Daerah dan yang bersangkutan masih menyandang status ASN hendaknya selalu berpacu pada perundang undangan yang berlaku. 

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disitu sudah jelas bahwa ASN itu harus Netral, Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkap Dedi.(Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments