SIDOARJO, Xtimenews.com – Selain sanksi administrasi, sanksi sosial juga berlaku bagi pelanggar PSBB Tahap 2 di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua Kabupaten Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa PSBB tahap dua dilaksanakan selama dua minggu, dimulai pada tanggal 12 – 25 Mei 2020. Penerapan PSBB tahap 2 akan lebih ketat dan disiplin dibanding tahap pertama.
“Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Nur Ahmad Syaifuddin yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (14/5/2020) di Pendopo Delta Wibawa.
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap pertama, masih banyak warga yang melanggar peraturan. Seperti pelanggaran jam malam bahkan penerapan protokol kesehatan di tempat umum yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja.
PSBB tahap kedua ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi dan efek jera bagi masyarakat dimana sanksi ini tidak diterapkan pada PSBB tahap pertama.
Sanksi pertama bagi pelanggar jam malam adalah penahanan KTP dan kendaraan, jika pelanggar mengulangi kesalahan yang sama maka akan dikenakan sanksi sosial misalnya menjadi relawan di dapur umum, menjaga cek poin hingga diwajibkan membantu proses pemakaman korban Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol. Mujito mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir. Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19”, tegasnya.
Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur. Sidoarjo memiliki 1.186 Masjid, 4.854 mushola, 40 Gereja dan 2 klenteng.
Patroli malam akan dilakukan Gugus Tugas mulai pukul 21.00 wib – 04.00 wib seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan lain ke desa, harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.
“Kami fokuskan ke desa/kelurahan, maka dari itu kami memberikan kewenangan hingga tingkat desa RT/RW, sebelumnya orang luar yang masuk Desa di filter, sekarang warga yang keluar Desa juga difilter melalui surat keterangan dari RT/RW,” terang Mujito.(vin/den/gan)