TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tandang Aritonang alias Tandang (23), Warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, tersangka kasus Nakotika Kamis (2/4/2020).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH,Saat di Konfirmasi Jumat (03/04/2020) menerangkan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di SPBU di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Menurut keterangan Kapolres pada saat di amankan tersangka lagi berdiri di depan pintu SPBU yang berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar.
Mengetahui kedatangan petugas Tersangka sempat membuang barang bukti di duga berisi Narkotika Jenis Sabu menggunakan tangan kanannya.
Kemudian petugas melakukan introgasi Awal dan Tersangka mengakui barang tersebut benar milik nya.
Dari tangan Tersangka kita amankan barang bukti Narkotika Jenis sabu
(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
• 1 (satu) buah dompet warna coklat.
• 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam no.pol BK 2095 VB.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 Tentang Narkotika ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.(Efendi/gan)