Minggu, November 24, 2024
BerandaIndexPeristiwaBerawal Dari Hutang Dua Warga di Tanjung Balai Dituding Menculik

Berawal Dari Hutang Dua Warga di Tanjung Balai Dituding Menculik

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Atas pemberitaan dibeberapa media online Haji Latief dan Susanto Ang alias Ayong membantah tudingan dan laporan Feny Laurus Chen ke Polda Sumatera (Sumut) pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II atas dugaan penculikan dan kekerasan terhadap suaminya Sjamsul Bahri alias Ationg pada tanggal 9 Januari 2020.

“Tidak ada penculikan seperti yang di tuduhkan istri si Sjamsul Bahri alias Ationg. Waktu itu tanggal (10/1/2020) pagi sekira pukul 09:00 Wib saya di telpon Ayong bahwa dia bersama si Ationg berada di Polsek Tanjungbalai Selatan untuk melakukan mediasi atas utang Suaminya kepada Ayong yang tidak kunjung di bayar-bayarnya. Jadi kebetulan si ationg juga punya utang sama saya yang tidak kunjung dibayar bayarnya. Disitu lah saya langsung datang ke Polsek untuk meminta utang dia yang tak kunjung dibayarnya,” ungkap Haji Latief saat melakukan klarifikasi kepada wartawan Selasa (17/3/2020).

Latief menegaskan, atas laporan Feny Laurus Chen ke Polda Sumut dan telah dimuat di beberapa media online dengan tudingan bahwa dirinya telah menculik dan melakukan pemukulan adalah Fitnah dan pencemaran nama baik.

“Semua itu tidak benar itu semua fitnah apa mungkin saya di depan polisi melakukan kekerasan terhadap si Ationg ? dan ini sudah mencemarkan nama baik saya dan saya akan melakukan jalur hukum,” tegas H Latief.

Susanto Ang alias Ayong, juga membantah atas laporan Feny Laurus Chen Ke Polda Sumut dan telah dimuat di beberapa Media Online dengan tudingan penculikan dan kekerasan terhadap Sjamsul alias Ationg suaminya.

“Mulanya si ationg telah menipu saya dengan melarikan uang saya sebesar 430 Juta dengan join bisnis rempah jahe dari Thailand. Dan setelah itu saya mencari dia kerumahnya di Jalan Jamadi, Komplek Vila Jamadi Emas, Pulo Brayan Darat II, Medan Timur untuk menagih uang saya yang dia larikan namun selalu menghilang dan tidak pernah pulang,” jelasnya.

Setelah hampir satu tahun tidak mendapatkan itikad baik dari ationg, pada tanggal 3 Januari 2020 Susanto Ang alias Ayong melaporkan Sjamsul alias Ationg ke Mapolsek Percut Sei Tuan Kota Medan atas dugaan penipuan.

“Usai saya melaporkan pada Tanggal 3 januari itu pada Tanggal 9 Januari 2020 malamnya saya mendapat telpon sekira pukul 08:00 wib dari kawan bernama Edo Sitorus yang juga korban penipuan dari Ationg mengatakan bahwa dia bertemu dengan si ationg di Cafe Selecta, satu jam kemudian saya pun tiba di selecta dan menunggu ationg yang sedang berada di dalam room KTV selecta. Usai menunggu satu jam lebih saya bertemu Sjamsul alias Ationg dan saya langsung menagih uang saya yang ia lari kan,” bebernya.

Menurut Ayong, pada saat malam Ayong bertemu dengan Ationg untuk meminta utang. Ayong sempat berkoordinasi melalui via telpon dengan Panit Polsek Percut Sei Tuan atas pertemuannya dengan orang yang ia laporkan, Panit menyarankan ayong untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Usai saya menelpon panit Polsek Percut Sei Tuan,sebelum nya kami mengajak Ationg kerumah nya untuk menyelesai kan persoalan hutangnya. Namun Ationg tidak mau dengan alasan lagi bertengkar sama istrinya sudah satu bulan tidak pulang ke rumah. Ationg mengajak saya ke Tanjungbalai dengan alasan mau menjual rumahnya yang ada di Tanjungbalai dan akan melunasi hutangnya kepada saya, kebetulan pada malam itu saya menggunakan sepeda motor, saya pun menelpon abang ipar saya untuk meminjamkan mobil Inova milik nya,” jelasnya

Ketika menuju ke Tanjungbalai tidak sedikit pun Ayong melakukan pemukulan atau melakukan penganiayaan sesuai pemberitaan yang di muat di beberapa media online.

“Pagi kami tiba di Tanjungbalai kami menyuruh Ationg untuk menghubungi keluarganya namun saat di hubungi pihak keluarganya tidak ada yang mengangkat telepon, maka kami pun mengambil inisiatif ke Polsek Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai meminta untuk mediasi permasalahan hutang Ationg di Polsek. Ketika itu saya menghubungi H Latief yang uangnya juga di lari kan Ationg untuk datang ke Polsek,” u

Feny Laurus Chen, melaporkan dugaan penculikan yang melibatkan nama Susanto Ang alias Ayong dengan H Latief.

Dedi salah satu saksi dalam laporan mengaku kepada Ayong bahwa Hendri di paksa menjadi saksi dan memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada pihak Penyidik Reskrim Polda Sumut.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon kepada Dedi ia menerangkan bahwa hendri di paksa Feny.

“Hendri itu sebenarnya tidak tahu apa apa,dia bilang sama saya kalau dia di paksa Feny untuk memberikan keterangan yang tidak benar ke Penyidik Reskrim, ini pengakuan Hendri kepada saya dan dia juga sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai saksi dengan dua poin pernyataan bahwa hendri di paksa Feny Laurus Chen untuk memberikan keterangan tidak sebnarnya,” beber Dedi

Diketahui pada saat ini Sjamsul alias Ationg sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuhan Medan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Susanto Ang alias Ayong sebagai Korban.(Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments