Sabtu, November 23, 2024
BerandaPemerintahanRapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Hingga...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Hingga Tentang Pengolahan Sampah

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Bertempat di Gedung Graha Wichesa, pada Senin (20/1/2020).

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di gedung Graha Wichesa pada Senin (20/01/2020), membahas soal Reperda (Rancangan peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok.

Pada rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b tentang kesehatan.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menjelaskan, Raperda tersebut dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, akan tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu. Serta tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, tempat Pelayanan Kesehatan, tempat Belajar Mengajar, rumah Ibadah dan tempat umum.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibentuk untuk melindungi dari rokok dan asap tembakau rokok bagi masyarakat terutama balita. Disamping itu untuk memberikan pengetahuan kepada para perokok tentang bahaya rokok bagi kesehatan,” jelas Bupati.

Pungkasiadi juga menyampaikan nota Penjelasan terhadap 4 Raperda yaknu, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.

Dari 4 Raperda yang dibahas, 2 Raperda terakhir adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Terkait Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama. Menurut Bupati untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Menuju BPR Majatama yang sehat, kuat dan berdaya saing serta mewujudkan Good Corporate Government.

Penyampaian nota penjelasan Perda (Peraturan daerah) inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

Visinya adalah  terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat melalui penguatan dan pengembangan basis perekonomian, pendidikan serta kesehatan.

Sedangkan Misinya, meningkatkan kuwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan cara memperbesar peluang akses pendidikan yang lebih baik untuk mengoptimalkan kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan sampah didasari oleh semangat untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah.

Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional.(adv/den)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments