MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sat Reskrim Polres Mojokerto amankan tiga armada dump truk pembuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Dumping limbah B3 jenis Sludge paper itu diangkut menggunakan tiga armada dump truk. Tiga unit dump truk merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA terpakir di depan mako polres Mojokerto.
Kasus dumping limbah B3 ini bahkan memicu kekesalan warga sehingga mereka menahan tiga dump truk yang digunakan untuk aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan memang sempat ada permasalahan karena warga menolak menyerahkan tiga truk ini sebagai barang bukti. Warga menahan tiga dump truk dumping limbah B3 ini selama dua hari.
“Kami berupaya memberikan pengertian bahwa untuk melakukan penyelidikan maka tiga dump truk ini akan disita,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit dump truk untuk dijadikan acuan penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus dumping limbah B3.
“Kami masih memeriksa tujuh saksi terkait pembuangan limbah B3 ini,” jelasnya.
Masih kata Dewa, pihaknya berkoordinasi dengan instansi pemerintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memastikan terkait barang bukti limbah B3 ini. Dari penyelidikan di lokasi bersama DLH pihaknya menemukan limbah B3 berbentuk seperti bubur kertas atau disebut Sludge.
“Kami juga masih menunggu hasil dari DLH kemudian akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui asal limbah ini dari perseorangan atau korporasi yang diduga sengaja membuang limbah B3 secara ilegal tersebut.
“Sementara masih diperiksa tiga sopir truk, kami akan memanggil manajemen pemilik tiga armada kendaraan dump truk ini dari perusahaan,” tandanya.(den/gan)