KOTA BATU, Xtimenews.com – Seorang pemuda inisial YR (18 tahun) ditangkap Polres Batu akibat melakukan hubungan badan kepada perempuan di bawah umur berinisial KI (16 tahun). Ia ditangkap usai Polres Batu mendapat laporan dari orang tua korban pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K M.I.K saat mengadakan press realese di Mapolres Batu. Senin (11/11).
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, sehari setelahnya kami menangkap tersangka YR langsung di rumah kakaknya yakni di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” ujar Kapolres yang akrab disapa Harvi ini.
Ia menjelaskan, kronologis awalnya YR mengenal korban lewat media fb dan berlanjut saling chating ke WA sekitar bulan September lalu, kemudian YR mengajak makan bersama di Malang dan berlanjut ke salah satu Vila di Songgoriti saat malamnya.
Mereka menginap di salah satu vila disana dengan tarif Rp.70.000 permalamnya. Setelah itu, dengan dalih akan bertanggung jawab, YR langsung mengunci kamar dan merayu untuk melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, YR mengantar KI ke rumahnya. Dari situlah, korban memberitahu kepada orang tuanya dan akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Batu.
“Saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kaos warna merah muda motif garis, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih. BB dari tersangka yaitu 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah sepeda motor Suzuki FU warna hitam nopol N 3520 IS beserta kuncinya dan handphone milik tersangka,” jelas Harvi.
Harvi juga mengatakan, dari pengakuan korban saat introgasi, tersangka dan korban merupakan tetangga desa di daerah Poncokusumo. Tepatnya tersangka YR berasal dari Dusun Wates, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sedangkan korban KI berasal dari Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Selain karena tetangga seberang desa, YR juga mengaku bahwa ia sangat mencintai dan terlanjur sayang kepada KI sehingga ia mengajak kencan sampai melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, YR tidak menyadari bahwa KI masih di bawah umur,” tutur Harvi.
Akibat perbuatannya yang dilakukan YR, ia dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dalam UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 13 tahun.(red)