BANGKEP, (Sulteng), Xtimenews.com – Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya Dharma, menyatakan akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami Kepala Desa Labangun Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Bangkep Ny. Jumianti Maengkom (47), yang dilakukan oknum wartawan Andrean Pale beberapa waktu lalu.
Penegasan Kapolres Bangkep ini disampaikan kepada sejumlah wartawan yang menemuinya diruang kerjanya beberapa waktu lalu. “Percayakan kepada kami, pasti kami akan bekerja maksimal dan profesional,” tegasnya.
Menurut Kapolres Bangkep, dalam penanganan sebuah kasus aparat tidak pandang bulu serta dari unsur mana dan siapa pun pelakunya. “negara kita negara hukum, tidak ada yang kebal dimata hukum, “tandasnya.
Kapolres Bangkep berjanji jika kasusnya sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur penyidikan dan penyidikan, tidak ada alasan bagi petugas untuk tidak menahan pelaku penganiayaan. Malahan, untuk kepentingan penuntasan kasus ini, tim Satreskrim Polres Bangkep sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah kursi yang digunakan pelaku dalam menganiaya korban.
Satreskrim Polres Bangkep juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku, yang pada Kamis siang (29/8) pelaku nampak hadir bersama rekannya diruang Satreskrim guna menjalani pemeriksaan. “pelaku sudah dipanggil dan sudah hadir diruang Satreskrim Polres bangkep pada Kamis (29/8) siang,” ata humas Polres Bangkep Brigpol Dhebiarsa.
Kasus penganiayaan tersebut berawal dari masalah utang piutang. Pelaku meminjam uang kepada korban sebanyak Rp. 10 juta, namun sudah lebih setahun, pelaku belum juga bisa mengembalikan sehingga
berakhir dengan penganiayaan terhadap korban. “awalnya masalah utang piutang, mungkin ditagih dan pelaku belum bisa membayar sehingga naik pitam dan langsung menganiaya korban,” katanya.(Bas/den/gan)