Selasa, November 26, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolda Sulteng Ringkus Pengedar Dan Barang Bukti Sabu 986, 69 Gram

Polda Sulteng Ringkus Pengedar Dan Barang Bukti Sabu 986, 69 Gram

Kota Palu,  Xtimenews, com – Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba meringkus pengguna Narkoba  berinisial S, warga Jalan Hayam Wuruk, kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Sulteng. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 986,69 gram.

Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan pelaku berhasil diringkus berawal informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aksi penyalahgunaan narkoba dirumah pelaku.

Mendapat Informasi, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III AKBP P. Sembiring, SIK, langsung melakukan pemantauan serta langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus pelaku. Dari tangan pelaku berhasil disita bb yaitu, 1 paket besar kristal bening putih diduga sabu seberat 986,69 gram,  1 paket sedang kristal bening putih diduga sabu,  1 timbangan digital,  2 pak kantong plastik klip ukuran sedang, 1 unit hand phone (hp) merk Samsung A7, 1 unit sepeda motor jenis N. Max serta 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.

Selanjutnya, dalam pengembangan,  tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menemukan pelaku lainnya yang tidak disebutkan namanya, oleh  karena pelaku berhasil meloloskan diri sebelum tim tiba ditempat. “Nama pelaku lainnya tidak kita sebutkan, pasal pelaku berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kendati demikian, ketika rumah pelaku digeledah ditemukan bb yaitu, 2 paket kecil diduga sabu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 360 juta, 1 buah mesin penghitung uang,  1 buah rangkaian alat isap (bong) serta 1 buah buku sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama bb di amankan di Mapolda Sulteng. (basri/sl/den/gan/)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments