TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Malang sungguh nasib yang dialami oleh gadis cantik ini, selain masalah rumah tangganya yang nyaris bercerai dengan sang suami kini harus pula mendekam di jeruji besi karena terlihat penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya.
Linda (23) warga Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjungbalai diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai atas Laporan Polisi nomor : LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019 , yang dibuat oleh korban Sudiati (25) yang merupakan adik Ipar tersangka (Korban merupakan adik kandung dari suami tersangka).
Cerita berawal saat tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sei Kedaung lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru Kecanatan Sei Tualang Raso, Tanjung balai pada sabtu ( 27/7/2019) sekira pukul 01.00 wib dinihari dengan maksud menanyakan keberadaan anaknya.
Karena sebelumnya anak korban dibawa oleh suaminya dan hubungan korban dengan suaminya tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Tanjung balai. mereka mempunyai dua orang anak perempuan.
Korban menduga bahwa anak perempuannya yang berumur dalam 4 tahun itu dibawa oleh suaminya ke rumah tersebut ( setelah tersangka dan suami nya pisah ranjang, suaminya tinggal bersama korban dan anggota lainnya di rumah tersebut).
Nah, ternyata jawaban korban yang mengatakan bahwa anak korban tidak berada di rumah tersebut dan tersangka menduga bahwa korban berbohong lantas emosi dan menghajar korban.
Tersangka menghajar korban dengan gaya ala Smackdown yakni menjambak rambut, meremas tangan, menggigit lengan kanan dan kiri lalu mencakar dagu dan badan korban. Puas melampiaskan emosi sesaatnya, tersangka pulang ke rumahnya.
Mengetahui korban membuat Laporan Polisi, dan mengetahui Di cari polisi, tersangka pun bersembunyi. Timsus Gurita pun menyelidiki kasus ini dan akhirnya pada selasa (20/8/2019) sekitar pukul 07.30 Wib ,tersangka di tangkap di Jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota II , Kecamatan Tanjung balai Selatan saat berada di atas becak bermotor.
Kapolres Tanjung balai AKBP Irfan Rifai yang di konfirmasi pada Minggu (25/8/2019) membenarkan peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan, maka tersangka menjadi Tahanan Mapolres Tanjungbalai.
“saat ini kita titipkan ke LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” ujar Kapolres.(Ilham/gan)