Parimo,Xtimenews.com – Warga masyarakat Desa Bugis Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai resah. Soalnya, peredaran narkoba di wilayah ini sepertinya mulai semarak. Buktinya, 2 orang petani warga setempat yakni MA (47) dan FA (36) sudah menggeluti aksi peredaran narkoba jenis sabu yang akhirnya diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parimo, pada Senin (2/2/26), ditempat kediamannya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Parimo Iptu Nicho Eliezer, pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, merupakan hasil kerja yang panjang berawal dari informasi warga masyarakat yang resah terhadap aktifitas para pelaku.
“Informasi warga kami dalami, kami uji dan selidiki selama sepekan,” kata Nicho.
Setelah cukup bukti, tim yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf, segera turun ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Akhirnya, melalui perhitungan matang dan cermat, pada Senin (2/2/26) sekitar pukul 17.30 Wita, keduanya berhasil dibekuk di tempat kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan di rumah FA, disaksikan aparat desa setempat dan keluarga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 45 paket kecil seberat 8,66 gram siap edar yang dikemas dalam kantong plastik klip bening.
“Barang bukti ini disita bersama dua unit hand phone serta kantong plastik klip bening kosong,” jelas Iptu Nicho Eliezer.
Saat diinterogasi, MA mengaku, sabu sebanyak itu miliknya yang diperoleh dari RA seorang warga Mepanga, dan akan diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
Ditegaskan Nicho, kasus ini akan terus dikembangkan dan akan mengusut jaringannya karena identitas pemasok sudah diketahui.
“Kami tak akan memberi toleransi dan ruang gerak bagi pengedar narkoba di Parimo,” tegasnya.
Ia mengajak warga untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba karena menjadi ancaman bagi generasi muda.
“Laporkan jika melihat adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Perang melawan narkoba hanya bisa dilalukan jika kita bergerak bersama,” ujarnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Parimo, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.- (Ditha/Basri)