Sabtu, September 13, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalCabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Masuk Bui

Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Masuk Bui

Buol,Sulteng,Xtimenews.com -JF (23), warga Lingkungan Tanjung, kelurahan Buol, kecamatan Biau, kabupaten Buol, yang biasa mengajar anak mengaji, dicokok aparat Satreskrim Polres Buol ditempat kediamannya belum lama ini karena cabuli laki- laki cilik yang masih dibawah umur, seorang anak didik ngajinya.

Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Buol Ipda Budi, sesuai keterangan Kasatreskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z. Pellokila, kasus cabul ini sesungguhnya sudah lama terjadi yakni pada bulan September 2024, namun baru dilaporkan orang tua korban pada tanggal 11 April 2025, setelah menerima keluhan anaknya.

“Setelah menerima keluhan anaknya atas aksi bejat JF, orang tua korban langsung melapor ke Polres Buol, “kata Jordan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ia berhasil dicabuli pelaku sebanyak enam kali dalam waktu berbeda dirumah tempat ngaji di lingkungan Tanjung kelurahan Buol.
Usai ngaji, katanya, anak-anak langsung bubar dan kembali ke rumahnya. Namun korban masih tinggal sendiri karena menunggu jemputan orang tuanya.

“Saat menunggu jemputan itulah dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan menggagahi korban, “ujarnya.

Modusnya, sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu memperlihatkan video tak senonoh yang tak pantas ditonton anak dibawah umur.

Merasa trauma dan dihantui perbuatan bejat pelaku, korban akhirnya ungkapkan kasus ini kepada orang tuanya, dan pada April 2025 lalu dilaporkan ke Polres Buol.
Kasatreskrim Jordan menilai kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini merupakan tindak pidana serius yang tak boleh dibiarkan.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan serta memeriksa korban, sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjut,” jelasnya  (ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments