Rabu, September 10, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalModus Jual Mainan, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Jual Mainan, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

Lamongan,Xtimenews.com – MN (52), warga Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Pria yang sehari-hari berjualan mainan anak ini diamankan polisi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

AKP Rizky Akbar Kurniadi Kasatreskrim Polres Lamongan melalui Kanit PPA , Ipda Wahyudi Eko Afandi membenarkan adanya penangkapan.

“Terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ipda Afandi, Rabu (10/9/2025).

Adapun Kronologi kasus ini terungkap pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat orang tua korban hendak berangkat kerja, sang anak tiba-tiba datang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang ia alami.

“Sambil menangis, korban ini bercerita kepada orang tuanya bahwa pada hari, Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ia tiba – tiba diajak oleh terduga pelaku masuk ke dalam salah satu rumah milik warga yang sudah tua,” tutur Ipda Afandi.

Di dalam rumah itu, pelaku diduga langsung melorotkan celana korban.
Kemudian, alat kelamin pelaku digosok-gosokkan ke alat kelamin korban hingga pelaku mengeluarkan sperma di luar tubuh korban.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban syok. Dia segera memanggil pelaku untuk datang ke rumahnya, bersama dengan perangkat desa setempat, guna meminta penjelasan.

“Awalnya, pelaku hanya mengakui bahwa ia sekadar memegang kemaluan korban,” tambahnya

Namun, saat orang tua korban kembali menanyakan secara langsung kepada anaknya, terungkap fakta yang lebih mengejutkan.

“Ternyata, terduga pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali,” terang Ipda Afandi.

Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum. Pelaku kini sudah dijebloskan penjara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Ind)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments