Sigi,Sulteng,Xtimenews.com – SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, ditangkap dan diborgol tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin (14/7/25), karena miliki narkotika jenis sabu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penangkapan SP bersama barang bukti diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau.
“Benar, SP ditangkap karena miliki sabu yang jumlahnya cukup banyak, “kata Sugeng Lestari, pada Rabu (16/7/25).
Dalam pemeriksaan, SP mengaku sabu sebanyak 1.020,06 gram yang dimiliki diperoleh dari Kelurahan Tatanga Kota Palu. Barang haram itu akan dijual dan diedarkan kembali di kota Palu dan sekitarnya. Namun rencananya gagal karena tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil meringkusnya.
Kini sabu sebanyak 1.020,06 gram yang dikemas dalam 20 sashet siap edar itu, disita dan diamankan di Polda Sulteng. Bersama sabu, turut diamankan 1 unit HP, 1 unit speaker, 1 buah plastik hitam, 2 buah timbangan digital, dan 2 pak plastik klip kosong.
“Jadi tidak benar unggahan di media sosial yang menyebut “penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kilogram menyala bosssssss, karena fakta yang benar adalah penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau dengan barang bukti 20 sashet sabu seberat 1.020,06 gram, “jelas Sugeng Lestari.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan. Tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkoba, dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.- (ditha/basri)