Minggu, Maret 9, 2025
BerandaIndexPeristiwaMenguasai Tanah Secara Melawan Hukum, Yohana Akan Digugat Kembali

Menguasai Tanah Secara Melawan Hukum, Yohana Akan Digugat Kembali

Palu,Sulteng,Xtimenews.com – Salman warga Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu Sulteng, melalui kuasa hukumnya tak akan pernah berhenti mencari kebenaran hukum serta akan tetap mengejar Yohana Situru, warga desa yang sama, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat menguasai sebidang tanah di Bukit Tursina Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, yang sesungguhnya merupakan milik Salman, yang diwarisi dari orang tuanya Sahaba dan Hawaena.

Peluang Salman untuk melakukan gugatan baru terhadap Yohana masih sangat terbuka karena putusan Pengadilan Negeri Klas I Palu yang mengadili sengketa perdata yang dibacakan pada Rabu (16/10/24), menyebutkan, “menolak tuntutan provisi penggugat dan eksepsi tergugat dan turut tergugat Ii dan turut tergugat III tidak dapat diterima.

Lokasi tanah yang digugat

“Putusan ini artinya draw atau Nit Ontvankeliyke Verklaard (NO). Dampak putusan NO, perkara tidak diperiksa lebih lanjut mengenai substansinya. Penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatan dengan memperbaiki kekurangan yang menjadi penyebab NO, “jelas Ridwan SH, MH, kuasa hukum Salman, seraya menyebut, jika suatu gugatan atau permohonan dinyatakan NO, bukan berarti ditolak tapi karena ada masalah formil, membuat Pengadilan tidak dapat memproses lebih lanjut.

Salman, kepada pers berkisah, kasus ini bermula pada Desember 1996, ketika Yohana melalui Sahril, warga Donggala Kodi, ingin membeli sebidang tanah miliknya. Salman setuju.

Untuk kepentingan transaksi, semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat penyerahan jual beli tanah mulai diproses di Kantor Camat dan Kelurahan Donggala Kodi. Setelah semua dokumen rampung, Lurah Donggala Kodi langsung menyerahkan kepada Yohana. Kendati semua dokumen sudah diserahkan, proses pembayaran tidak pernah dilunasi Yohana. Akhirnya transaksi jual beli batal dan semua dokumen dikembalikan ke Salman.

“Sejak batal dengan Yohana, saya tidak pernah lagi melakukan transaksi jual beli tanah kepada siapa pun hingga saya merantau ke Kalimantan, “jelas Salman.

Menurut Salman, ketika pulang dari rantau dan kembali ke Kota Palu pada awal 2007, ia menjadi kaget karena tanahnya seluas 20 ribu meter persegi sudah dikuasai Yohana, bahkan diatasnya sudah berdiri sebuah rumah permanen. Melihat kenyataan ini, Salman berusaha untuk menemui Yohana guna mendapatkan keterangan. Namun sejak tahun 2007 hingga 2015, Yohana tak pernah mau bertemu Salman.

Salman menjadi kaget, karena dari Kantor Lurah, Donggala Kodi, ia mendapat informasi bahwa tanah miliknya seluas 20.000 meter persegi sudah dibeli Yohana. Harga ganti ruginya sudah dibayarkan kepada Lurah Donggala Kodi. Bahkan areal tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Yohana. “Loh, bagaimana bisa tanah saya itu disertifikatkan atas nama Yohana. Kepada siapa Yohana membelli tanah saya dan kenapa bayarnya ke Lurah, “tanya Salman kesal.

Merasa aneh, penuh kejanggalan serta menilai penguasaan tanahnya oleh Yohana merupakan suatu perbuatan melawan hukum, akhirnya melalui penasehat hukumnya, Salman melakukan somasi kepada Yohana. Namun Yohana tidak beritikat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik serta mengabaikan somasi ini dan akhirnya perkara ini berlanjut ke Pengadilan.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (16/10/24), Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara perdata ini menyatakan, “menolak tuntutan provisi penggugat (Salman) serta eksepsi tergugat dan turut tergugat II dan III (Yohana) tidak dapat diterima.”

Penasehat hukum Salman menilai, putusan Pengadilan Negeri Palu ini bersifat netral atau NO sehingga upaya Salman untuk menggugat kembali perkara ini terbuka lebar. “lewat penasehat hukum, kami akan menggugat kembali,” kata Salman.-(ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments