Mojokerto, Xtimenews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat menyampaikan sebelum tahap penetapan pasangan calon, pihaknya terlebih dahulu lakukan Rapat Pleno dihadiri semua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto.
“Sebelum penetapan pasangan calon, pihak KPU sudah lakukan tahapan tahapan, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual pada masing masing calon, baik verifikasi Faktual ke sekolah, kampus, Kemenag hasilnya, tidak ada kendala apapun. Bahkan, KPU juga membuka tanggapan masyarakat sejak 15 – 18 September 2024 dan hasilnya tidak ada tanggapan dari masyarakat, “ jelasnya saat konfsrensi Pers, Minggu (22/9/2024)siang.
Lebih lanjut, Afnan Hidayat mengatakan, KPU kabupaten Mojokerto memutuskan, kudua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai cabup dan cawabup yang ikuti kontestasi pilkada Mojokerto.
“ Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut, ialah Pasangan calon, yaitu DR. H. Muhamad Al Barra Lc Mhum, dan Dr. Muhamad Rizal Oktavian, parpol pengusung, Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat dan Perindo. Kemudian Pasangan calon, dr. Ikfina Fahnawati MSI dan Agus Sa’ dulloh Syarofi SE MM, parpol pengusung, PKS, PKB, Golkar, PDI – P,” katanya.
Mengenai Riwayat Kesehatan masing – masing calon lanjut Afnan, hasilnya tidak ada kendala, masih memenuhi syarat, termasuk mengenai narkoba, semua calon tidak terindikasi.
“Riwayat kesehatan kedua calon Bupati – Wakil Bupati tidak ada kendala, dalam artian dianggap mampu ,”ujarnya.
Afnan Hidayat juga menyampaikan, setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” hari Senin, 23 September 2024 pukul 19.00 Wib akan dilakukan pengundian nomor paslon, di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, ”terangnya.(Tin)