OKU (Sumsel), Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di kelurahan Kemalaraja, Selasa (19/3/2024).
Kegiatan itu dihadiri Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP MM, MPd, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian SH MH, Lurah Kemalaraja M. Sandy Praja Ganta S.STP.,M.Si serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Ogan Komering Ulu meresmikan 10 (sepuluh) Rumah RJ di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun peresmian Acara dilaksanakan di salah satu rumah RJ yaitu di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
“Adapun 10 Rumah Restorative Justice yang diresmikan antara lain Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa,” jelas Kajari OKU.
Dia menambahkan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang mana Rumah RJ ini memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana.
“Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative,” terangnya.
Selain itu, masih kata Choirun Parapat, Rumah RJ tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara, namun juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum seperti lewat program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengaku sangat menyambut baik program yang di inisiasi Kejari OKU tersebut. Karena program itu merupakan program salah satu dari Kejaksaan Negeri OKU.
“Tujuan didirikannya rumah RJ ini bagaimana kita akan memberikan layanan pencari keadilan bagi masyarakat terhadap suatu kasus, Ini merupakan layanan penyelesaian diluar pengadilan. Mudah- mudahan program ini bisa di kembangkan lagi di Desa- desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU,” ungkapTeddy. (Rivky)