Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIKasus KDRT di Marawola Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kasus KDRT di Marawola Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Marawola Sigi, Xtimenews.com – Dalam kehidupan berumah tangga, tidak semua berjalan harmonis secara abadi. Pasti ada saja gesekan dan kesalah pahaman, baik antara suami dan istri maupun dengan anak. Puncak ketidak harmonisan, sering kali diwarnai dengan tindakan kurang terpuji seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Fenomena konflik dalam rumah tangga seperti ini pernah dialami keluarga US dengan istrinya NV, warga Marawola, baru-baru ini. Buntutnya berujung pada dilaporkannya kasus ini ke Polsek Marawola.

Menurut Kapolsek Marawola Ipda Ismail, SH, penanganan kasus KDRT dalam keluarga US dan NV tersebut, berawal dari laporan polisi No. LP-B/30/III/2023/SPKT/Sek Marawola/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 31 Maret 2023. Saat itu NV keberatan atas tindakan US suaminya yang melakukan KDRT terhadap dirinya.

Karena kasus tersebut merupakan konflik keluarga, kata Ismail, maka Satreskrim Polsek Marawola mengarahkan proses penyelesaiannya melalui pola “keadilan restoratif” atau “restorative justice”. Pertimbangannya, karena antara kedua suami istri masih memiliki rasa cinta dan sayang.

“Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui proses hukum. Ada yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yang hasilnya menguntungkan semua pihak, ” jelas Kapolsek saat pers rilis, Jumat (7/4/2023).

Disebutkan, dalam proses penyelesaian masalah KDRT melalui restorative justice, dihadirkan kedua pihak suami istri dan keluarga serta saksi yang sepakat untuk damai. “Semua pihak yang hadir sepakat untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan sehingga laporan korban dicabut, ” katanya.

Dasar hukum penghentian penyidikan kasus KDRT dan proses selanjutnya dilakukan melalui restorative juctice, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, berdasarkan keadilan restoratif, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018, tentang penghentian penyidikan.

“Jadi penyelesaian kasus KDRT melalui restorative justice, ada aturannya, ” tegas Kapolsek Marawola Ipda Ismail, SH. (H. Moh. Basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments