OKU Timur, Xtimenews.com – Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur pimpinan Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, berhasil mengungkap home industri narkotika jenis ineks di rumah tersangka Andi Irawan (34), daerah Muncak Kabau, Dusun VI Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (16/3), sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam ungkap kasus peredaran pil ekstasi oplosan ini, selain mengamankan tersangka Andi Irawan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 32 butir pil ekstasi warna coklat logo mahkota, 20 butir warna hijau toska tanpa logo, 12 butir logo boneka warna krim, 11 butor logo bintang warna hijau, 10 butir logo merci warna coklat, 3 butir tanpa logo warna merah, 1 toples berisi serbuk warna hijau, 1 kantong bubuk warna abu-abu, 1 kantong warna krem, 1 kantong warna hijau toska, 1 kantong bubuk warna hijau, 6 kantong bubuk warna coklat.
Ada pun bahan yang di gunakan tersangka untuk membuat ineks oplosan yaitu 1 kotak obat merk luvisma, 1 kantong obat merk ephedrine, 1 bungkus pewarna makanan, 2 blister obat merk theobron dan beberapa jenis obat merk lainnya. Lalu, 2 botol alkohol, 1 kantong semen putih, 2 kantong soda api, dan beberapa bahan berbahaya lainnya.
Dalam jumpa pers yang di laksanakan di halaman Mapolres OKU TIMUR, Jumat (17/03), Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan, jika tersangka sudah menjalani bisnis terlarangnya sejak satu tahun terkahir.
“Dari pengakuan tersangka, dalam sehari dia bisa memproduksi sekitar 50 sampai 100 butir pil ekstasi oplosan,dengan bahan yang berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, jika tersangka membuat pil ekstasi hanya berdasarkan pesanan dengan upah antara Rp500 ribu hingga Rp.1 juta.
“Tersangka ini sudah piawai dalam membuat pil ekstasi. Dia seorang diri mengerjakannya, dan mendapat upah 200 ribu hingga 1 juta. Tergantung banyak atau sedikit yang dibuat dan juga dari banyaknya penjualan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, bahwa tersangka mendapatkan bahan dan alat untuk memproduksi pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KW (belum tertangkap).
Atas perbuatannya, tersangka Andi Irawan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 129 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara, tersangka Andi mengaku, jika bisnis pembuatan pil ekstasi rumahan tersebut sudah dijalaninya dalam satu tahun terakhir. “Saya memproduksi tergantung dari pesanan. Biasanya rata-rata 50 sampai 200 butir dengan upah Rp.500 ribu sampai Rp.1 juta,” katanya.
Dia juga membenarkan bahwa bahan dan peralatan untuk membuat ineks oplosan tersebut didapat dari KW (buron). “Iya pak, bahan dan alatnya dari KW,” terangnya.
AKBP Dwi Agung Setyono berharap kepada masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah OKU Timur khususnya berkaitan dengan Narkoba.
“Mulai dari sabu sampai dengan yang baru di ungkap Home Industri pil ekstasi dan saya berharap masyarakat benar bisa menjauhi narkoba ini mengingat dampaknya sangat luar biasa,” pungkasnya. (Rivky)