OKU, Xtimenews.Com – Setelah ditangkapnya owner arisan bodong Dian Rizki Purnama Sari (DRP) kemarin siang, Polres OKU menggelar Press Release ungkap kasus penangkapan dan mengungkap tersangka pelaku arisan bodong, di Mapolres OKU, Senin (13/3/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harson, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, SH beserta Kasat Reskrim, Kabag OPS dan Kasi Humas Polres OKU, memperlihatkan pelaku bandar arisan bodong DRP (24) dan suaminya yang menjadi tersangka, Rony Berliyando (26).
Dikatakan Kapolres OKU, tersangka Dian berhasil diringkus pada Minggu (12/3/2023), di Talang Beringin, Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah sebelumnya Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap suami tersangka, Rony Berliyando di Perumahan Pesona Rancaekek, Desa Bojong Lawa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu (11/3/2023).
“Dari penangkapan bandar arisan bodong ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, uang tunai sebanyak Rp. 165.000.0000, Emas kurang lebih 12 Suku, bukti transfer dan bukti percakapan WhatsApp para korban beserta 4 buah buku tabungan, 2 buah HP dan 1 buah STNK Motor Scoopy,” jelas AKBP Arif Harsono
Ditambahkan Kapolres OKU, dari hasil laporan dan bukti transaksi sementara terdapat 105 orang yang telah mengadu dan melapor. “Sejak arisan bodong yang dikelola tersangka, mulai dari bulan Agustus 2022 hingga 24 Februari 2023 total kerugian para korban mencapai Rp. 6,3 Miliar, namun bisa bertambah ini baru hasil penyidikan sementara,” ujarnya.
Tersangka menipu ratusan para korban atau member arisannya dengan modus menawarkan arisan milik orang untuk dijual dengan cara dilelang. “Tersangka mencari target melalui via status maupun pesan WhatsApp dan Facebook, dengan menawarkan keuntungan 30 hingga 100 persen. Namun faktanya, arisan tersebut fiktif,” tambahnya.
Saat ini, Polres OKU masih menelusuri kemana aliran dana dihabiskan tersangka. Sebab dari pengakuan korban yang telah melapor, total kerugian hanya mencapai 3 Miliar rupiah. NoSementara ini, aliran dana digunakan korban untuk DP mobil Honda Brio Rp 21 juta, inden Toyota Rush Rp 40 juta, Sewa Toko Manisan Rp 150 juta, Sewa Ruko untuk Salon Rp.150 juta, Gandakan uang arisan Rp 35 juta, Kredit Emas Rp78 Juta. Ada juga bangunan rumah, tapi belum tahu kredit atau milik tersangka,sisa uang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tegas AKBP Arif Harsono.
Dari pantauan media ratusan emak-emak korban arisan bodong, ramai-ramai mendatangi kantor Mapolres OKU. Kedatangan para emak-emak ini ingin menyaksikan melihat langsung Owner Arisan bodong yang telah membawa kabur uang mereka.
Untuk menghindari amukan emak-emak, pihak Kepolisian Polres OKU Polda Sumsel menghadang mareka, karena sejak dari pagi mareka meneriakkan Dian….. Dian….. Dian……. Polres OKU tidak mau kecolongan akibat emak emak yang emosi tersebut dengan meluapkan emosinya kepada owner arisan bodong yang menimpanya. (Rivky)