MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi menangkap dua pelaku pencuri besi penutup pohon atau pengaman tanaman di jalan Pahlawan Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pelaku berdalih nekat melakukan aksi pencurian untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Kedua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, yakni pria berinisial S 46 tahun, dan TS 34 tahun. Mereka adalah warga lingkungan Balongcangkring II Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon.
“Pelaku ada dua, yang pelaku inisial S ini dia sudah melakukan pencurian 42 kali dengan rincian 38 kali dia melakukan sendirian dan 4 kali bersama dengan pelaku kedua (TS),” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Rabu 27 Juli 2022.
Kedua pelaku dibekuk polisi saat melaksanakan aksi pencurian besi gril penutup pohon pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar 02.30 WIB. Mereka ditangkap didepan hotel Surya Mojopahit Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Saat itu, kedua pelaku kepergok petugas yang sedang berpatroli. Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang sedang di bawah pohon sambil memegang besi gril. Setelah di lakukan introgasi, pelaku S mengaku sedang melakukan pencurian terhadap satu buah gril besi penutup pohon menggunakan satu buah kubut dengan pelaku TS yang bertugas sebagai driver.
“Semua ada di Mojokerto sepanjang ini (pencurian). Walaupun yang hilang menurut laporan kepala dinas (Dinas PUPR) lebih dari itu. Jadi kita juga akan mengejar apabila masih ada pelaku yang lain,” ungkapnya.
Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara mencongkel besi gril menggunakan kubut. Setelah berhasil mereka mengangkat besi gril ke sepeda motor dan dibawa pergi ke suatu tempat yang aman. Mereka menjual hasil kejahatannya di tukang rosokan keliling, dengan nominal sekali jual senilai Rp250 ribu.
Menurut Wiwit, peristiwa hilangnya besi penutup pohon maupun penutup gorong-gorong itu sudah dilaporkan oleh Pemkot Mojokerto ke pihak kepolisian sejak tahun 2021, lalu.
“Laporan sudah dari tahun lalu. Yang dilaporkan Rp 105 juta lebih kerugian atas barang yang hilang walaupun dari tersangka ini mengaku 48 kali,” ucapnya.
Pelaku S adalah seorang pedagang sate keliling ia nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. “Jadi yang bersangkutan ini pedagang sate karena sepi dia nekat melakukan pencurian ini. Ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Sementara tersangka S mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran kesulitan membayar sekolah anaknya yang saat ini menginjak Sekolah Dasar.
“Buat bayar anak sekolah hampir 2 tahun ngak bayar SPP, buat ambil Ijaza TK, sama buat masuk SD dan beli seragam. Sepi (jualan sate),” tandas tersangka S.(dn/gn)