Senin, Oktober 7, 2024
BerandaIndexHeadlineSidang Perdana, Mendengar Dakwaan Pecatan Polisi Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi

Sidang Perdana, Mendengar Dakwaan Pecatan Polisi Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus aborsi terhadap kekasihnya oleh terdakwa pecatan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis 17 Februari 2022.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.20 WIB pecatan anggota polisi yang berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan itu keluar dari ruang tahanan PN Mojokerto dengan menggunakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan memakai peci hitam.

Pria berusia 21 tahun ini digelandang petugas menuju ruang sidang Tirta yang digelar secara terbuka. Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Sunoto serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Randy tak didampingi orang tuanya, dia didampingi oleh lima kuasa hukumnya.

Sidang perdana dengan terdakwa pecatan polisi ini memang mendapatkan perhatian khusus. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya wartawan dan masyarakat yang sedang menunggu jadwal persidangan ingin melihat proses persidangan.

Tak sedikit masyarakat yang mengabadikan foto saat proses persidangan tersebut berlangsung dari luar ruang sidang. Hakim ketua memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

Randy nampak menundukkan kepala saat jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membacakan dakwaannya.

Dia didakwa pasal 348 KUHP juncto 56 terkait tindakan aborsi yang disengaja dengan ancaman 5,5 tahun penjara. ”Sudah kita bacakan apa yang disangkakan terhadap Randy ini adalah bentuk dakwaan alternatif, yakni membantu mengugurkan kandungan atas persetujuan,” kata, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo selaku JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Randy disebutkan melakukan hubungan layaknya suami istri pada pertengahan tahun 2020 di kos Novia yang ada di Kota Batu setalah berpacaran sejak 19 November 2019.

Dibacakan juga, Randy disebut melakukan hubungan badan satu minggu sekali saat lepas dinas yang dilakukan di kos dan kamar hotel. Bahkan, Randy bersama keluarga juga disebut meminta mengugurkan kandungan Novia sebanyak dua kali pada bulan Maret dan Agustus 2021.

Saat proses penguguran yang kedua keluarga terdakwa nantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu sempat melamar Novia namun dengan syarat akan dinikahkan dua tahun setelah kakak kandung Randy menikah.

“Dan keluarga terdakwa melamar Novia, dilakukan setelah kakak terdakwa menikah terlebih dahulu, karena belum siap kemudian mengugurkan kembali kandungannya,” ungkap Ivan Yoko.

Masih dakwaan yang dibacakan Ivan, pada 6 November 2021 ibu Novia disebut pernah mendengar Novia menelpon terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko sedang cek-cok.

Dilain hal, Novia juga disebut dibuat cemburu oleh Randy Bagus Hari Sasongko lantaran mengetahui chat di media sosial Instagram bersama wanita lain. “Cemburu dan merasa kesal sudah di hamili di selingkuh dan tidak dinikahi. Hingga akhirnya Novia depresi,” beber Ivan.

Bahkan dalam pembacaan dakwaan tersebut pada November 2021 Novia juga disebut pernah mengadu Polres Mojokerto terkait kasus aborsi yang alami Novia hingga dua kali meminta bantuan konseling kepada Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

Hingga akhirnya Kamis 2 Desember 2021, Novia Widyasari Rahayu 23 tahun yang saat itu masih berstatus sebagai Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ditemukan meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

“Berdasarkan hasil Visum yang dilakukan petugas medis korban meninggal dugaan bunuh diri meminum racun potasium dan di campur teh,” tegasnya.

Dalam kasus ini JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.(dn/gn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments