Selasa, Oktober 15, 2024
BerandaIndexPolitikDPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan...

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Beberapa Raperda

MOJOKERTO, Xtimenews.com – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda yaitu, Penetapan perubahan Propemperda tahun 2022, Penyampaian penjelasan Bupati atas 2 raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan raperda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Penyampaian Nota penjelasan DPRD atas 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Reperda tentang penyelenggaraan pendidikan serta pembentukan Panitia Khusus. Senin (7/2/2022), di ruang rapat “Graha Whicesa” gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Setia Puji Lestari dengan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD Ainy Zuroh dan Wakil Ketua DPRD H.Subandi, Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD.

Bupati Ikfina dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto tahun 2022, kami telah ajukan 2 raperda untuk dilakukan pembahasan dengan DPRD.

“Yaitu , raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 , dan raperda tentang pencabutan perda no.9 tahun 2019 tentang Badan usaha milik desa (BUMD),” kata Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa latar belakang penyusunan raperda termasuk pokok-pokok materi adalah pertama Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokero tahun 2024.

“Pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945,” jelasnya.

Mengingat dana yang dibutuhkan sangat besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada APBD. Maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah , menentukan dana cadangan untuk biaya penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2024-2029.

Mengenai raperda tentang pencabutan perda no.9 tahun 2019 tentang BUMD, dijelaskan bahwa ditetapkannya UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah no.11 tahun 2021 tentang BUMD dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan meningkatan pembinaan, mengembangan serta pengadaan barang atau jasa BUMD bersama telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaran BUMD.

“Sehubungan dengan perkembangan regulasi diatas telah mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam perda no.9 tahun 2019 tentang BUMD tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan,” terangnya.

“Dengan kondisi tersebut maka dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan perda no.9 tahun 2019 tentang BUMD,” tegas Bupati. (Adv/dn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments