Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolisi Ringkus Residivis Curanmor, Gunakan Bom Bondet Untuk Kabur

Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Gunakan Bom Bondet Untuk Kabur

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus H, (30), warga Pasrepan, Pasuruan lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya, tersangka sengaja menggunakan bom bondet untuk memudahkannya kabur dari kejaran warga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (15/1/2022) subuh di komplek perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo.

Saat itu, tersangka H bersama temannya G hendak mencuri motor milik A, yang terparkir di halaman rumahnya. Aksi kedua pencuri itu diketahui oleh B yang pada saat itu hendak berjamaah ke Musholla.

Tersangka H langsung kabur dibonceng G ketika sadar aksinya telah kepergok B.

“Namun, B berhasil menarik kaos tersangka H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet, H melemparkan bondet ke B, sehingga ledakan mengenai badan korban dan badan tersangka,” ucap Kusumo, Senin, (24/1/2022).

Masih dikatakan Khusus, tersangka H merupakan residivis di wilayah Pasuruan kasus yang sama. Selain itu H juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya.

“Kasusnya juga sama, merampok, jika dikejar warga melempar bondet agar bisa kabur,” jelasnya di Mapolresta Sidoarjo.

Tersangka H ditangkap di rumahnya daerah Pasuruan, Minggu, (23/1/2022). Sedangkan pelaku G masih DPO.

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” pungkasnya.(vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments