JOMBANG,Xtimenews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menerima Kedatangan perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyupan Penghuni Rumah Tanah Negara (PPRTN) jalur Eks kereta api Jombang Ploso, Kamis,(16/12/2021) di kantor kerjanya.
Tujuan dari kedatangan perwakilan dari PPRTN jalur eks kereta api ke kantor Komisi A guna menyampaikan aspirasi terkait tindakan dari oknum PT KAI yang melakukan pemungutan uang sewa di luar batas kewajaran serta tindakan arogansi oknum saat melakukan pungutan dengan mengintimidasi warga.
Warga berharap kesediaan DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Jombang untuk menjembatani persoalan ini. Serta, terbitnya suatu SPPT, karena di wilayah Jombang selatan, sudah terbit SPPT dan tidak ditarik sewa kontrak. Dan kenapa di wilayah Jombang utara tidak bisa, harapan kami harus bisa. Karena ini tanah negara, bukan milik PT KAI.
Saat di konfirmasi awak media Andik Basuki Rahmad, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, menguraikan, bahwa penarikan-penarikan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PT KAI, itu tidak legal.
“Karena pada waktu melakukan penarikan, tidak disertai dengan kuitansi yang ada dan berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah dari PT KAI,” ucapnya
“Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Dan saran kami, mereka harus melibatkan pro aktifnya kepala desa. Karena tanah-tanah itu ada desa, sehingga sebagai pemangku wilayah harus bertanggung jawab. Dan kami sudah mengundang dari PT KAI, namun tidak hadir dengan alasan harus koordinasi dulu. Padahal, biasanya mudah hadir dan mengatasnamakan PT KAI, ini kok tidak bisa hadir,” pungkas ketua komisi A.(ar/gan )