Kamis, November 21, 2024
BerandaPemerintahanBea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 8,3 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 8,3 Miliar

SIDOARJO, Xtimenews.com – Bea Cukai Sidoarjo musnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol Minuman Keras (Miras) senilai Rp. 8,3 Milyar.

Pemusnahan barang ilegal itu berlokasi di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, dihadiri oleh Forkopimda Sidoarjo diantaranya, Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Patmoyo Tri wikanto, dan Pantcoro Agung Kepala Kanwil Bea Cukai Juanda.

Patmoyo Tri Wikanto mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan adalah 8.151.436 batang rokok, 45 catridge HPTL (salah satu komponen rokok elektrik), dan 112.490 ml miras.

“Dari hasil penindakan tersebut merugikan Negara sebanyak Rp 4,2 milyar. Dengan total nilai barang sekira Rp 8,3 milyar,” ucap Tri Wikanto, Rabu (15/12/2021).

Masih dikatakan Tri Wikanto, barang tersebut merupakan hasil dari penindakan dari 3 wilayah, yakni Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya.

“Sidoarjo sendiri, ada 29 penindakan dengan hasil barang sebanyak 5.139.556 batang rokok,” imbuhnya kepada wartawan.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis, sisanya dibakar menggunakan insenerator yang berpusat di Mojokerto.

Kembali dikatakan Tri Wikanto, dengan adanya BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual rendah, serta merugikan pendapatan negara.

“Karena barang ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisis kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan kimia yang tidak sesuai standar,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments