MOJOKERTO, Xtimenews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut almarhum Novia Widyasari Rahayu sempat minta bantuan pendampingan terkait laporan ke Propam Polres Pasuruan yang tak ditanggapi. Bahkan, sebelum bunuh diri dia mengirimkan file kronologi bukti-bukti tindakan paksaan aborsi.
Setidaknya ada dua LBH yang mengaku pernah dimintai pertolongan oleh Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) tersebut sebelum meninggal bunuh diri diatas makam sang ayah.
Dua LBH itu adalah LBH Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto dan LBH Penegak Keadilan di ruko kompleks Perum Graha Majapahit, jalan raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
LBH Permata Law Alex Askohar mengatakan, gadis 23 tahun asal Desa Japan, Kecamatan Sooko itu datang ke rumah atau kantornya sebanyak dua kali dengan kondisi tertekan.
Pertama dia datang pada bulan Oktober 2021 lalu. Novia menceritakan keluh kesah hubungan asmaranya dengan polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.
“Siang datang ke rumah saya, tidak kenal siapa dia (Novia). Dia nangis terus, ditanya siapa ada apa tetap nangis. Akhirnya saya minta diam dulu, biar bisa menyampaikan masalahnya. Akhirnya cerita ada masalah dengan pacarnya (RB),” kata Alex, Selasa 7 Desember 2021.
Gadis asal Desa Japan, Kecamatan Sooko itu bercerita jika memiliki pacar Polisi dan pernah menggugurkan kandungan. Novia ingin melaporkan peristiwa tindakan kekerasan dan kurang bertanggung jawab yang dialami dari pacar dan pihak keluarga pacarnya ke pihak berwajib.
“Tentang calonnya itu, habis menggugurkan, terus dia (RB) tidak bertanggung jawab. Dia (Novia) masih cinta sekali dengan namanya RB itu. Namun pengakuan Novi ada tekanan dari keluarga laki-laki harus aborsi,” tegasnya.
Usai pertemuan pertama itu, Novia kembali mendatangi kantor Alex, pada awal November lalu dengan kondisi yang semakin tertekan dan ingin melakukan aksi bunuh diri.
“Dia datang lagi, nangis. Mau bunuh diri, sambil bilang ‘saya gak kuat pak, karena saya harus kemana lagi curhatnya’. Lalu saya arahkan Novi jangan bunuh diri, bunuh diri itu tidak dibenarkan oleh agama. Nanti saya bantu dengan istri saya yang juga lawyer. Nanti minta keadilan saya bantu, terus dia pulang,” ucapnya.
Bahkan, Alex dan istrinya kembali dihubungi Novia semasa hidupnya melalui pesan singkat jika akan melakukan aksi mengakhiri hidup di rumahnya awal November 2021.
“Saya hubungi sama Novi, disitu isinya dia sudah tidak kuat lagi, mau bunuh diri. Saya lihat fotonya sudah lemas, saya gak tega. Terus istri, saya ajak menyelamatkan si Novi ini. Nyari rumahnya, saya ketuk, malah ortunya gak tahu, sama anaknya. Habis itu, anaknya di kamar dan diselamatkan lalu dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Saya terus diminta pulang sama keluarganya,” bebernya.
Hingga akhirnya, tiga minggu sebelum ditemukan tak bernyawa di atas pusara ayahnya, Novia sempat melakukan kontak terakhir ke istri Alex yang berisikan file kronologi bukti-bukti tindakan paksaan aborsi dan permohonan maaf karena telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.
Bahkan, Novia memohon maaf atas sikap ibunya Fauzun, terhadap keluarga pengacara yang berencana akan mendampingi dan membantunya dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, rencana pendamping hukum itu pupus dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi kliennya mengakhiri hidupnya. Selain itu, ada satu bukti yang masih belum bisa dilengkapi Novia. Yakni, bukti otentik alat untuk aborsi saat kandungannya sudah berusia empat bulan.
“Belum sempat karena datanya belum dilengkapi. Ini baru kronologinya saja. Namanya aborsi itu, kan pasti ada alat untuk aborsi. Apakah obat dari dalam, atau luar. Tapi badannya siap jadi saksi waktu itu. Cuman saya tidak tahu nama badannya siapa,” ungkapnya.
Demikian juga pengakuan dari LBH Penegak Keadilan, Sadak menjelaskan, Novia sempat akan menggunakan jasa bantuan hukumnya untuk menindaklanjuti laporannya di Propam Polres Pasuruan.
Namun yang datang bukanlah Novia sendiri ke kantornya. Pada Jumat 26 November 2021, seseorang pria mengaku family dari Novia yang bernama Suprapto berprofesi sebagai driver grab, meminta bantuan kepada LBH Penegak Keadilan dan menceritakan kronologi yang dialami oleh Novia.
“Hanya konsultasi dulu, dia cerita Novi ini ada hubungan asmara dengan anggota Polisi yang dinas di Polres Pasuruan. Menurut cerita Pak Suprapto sempat dilakukan aborsi itu dipaksa,” ungkapnya.
Menurut dia, pria bernama Suprapto itu mengatasi bahwa gadis 23 tahun itu sudah melaporkan ulah sang kekasihnya ke Propam Polres Pasuruan. Namun tak kunjung ada tindakan.
“Novi lapor ke propam pasuruan namun kurang di respon. Makanya ingin kuasa ke saya itu tujuannya untuk melanjutkan laporan tersebut ataukah melaporkan ke Polda Jatim,” jelasnya.
Sayangnya Sadak belum sempat bertemu dengan Novia. Agenda bertemu yang dijanjikan kepada Suprapto hari Selasa 30 November 2021 dengan Novia gagal karena musibah menimpa Sadak saat itu.
“Karena Selasa saya kecelakaan di tol malang dan Novi juga kurang sehat, jadi kami tunda. Novi sama pak Prapto sempat datang kesini ditunjukkan ‘ini loh kantor pengacara yang akan membantu kamu nanti tapi beliau bisanya Selasa,”
Sadak pun kaget mendapatkan kabar calon kliennya itu meninggalkan bunuh diri pada Kamis 2 Oktober 2021. “Saya kaget lihat berita hari Kamis dia meninggal. Jujur saya terenyuh dengan kasus ini. Kasihan,” tandasnya.(dn/gan)