MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi akhirnya menangkap satu tersangka pembacok Sukis Eko Cahyono 34 tahun warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Korban yang berprofesi sebagai sales cetakan kue itu dibacok pamannya sendiri usai menggelar pesta miras bersama.
Diketahui, terdapat dua orang pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Senin 8 November 2021 itu, yakni, Ahmad Tohari (AT) dan Mokhammad Bisri (MB) 42 tahun warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Hanya Mokhammad Bisri yang berhasil ditangkap polisi. Sedangkan Ahmad Tohari masih buron.
Korban diketahui adalah keponakan dari tersangka Mokhammad Bisri sendiri. Ia juga berprofesi yang sama dengan korban.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Jumat 13 November 2021 malam di wilayah Kabupaten Jombang.
“MB berhasil kita tangkap di Jombang. Kita juga amankan alat yang digunakan penganiayaan. Saudara AT masih belum bisa kita tangkap tidak kooperatif, saya himbau dari pihak keluarga baik-baik menyerahkan diri,” kata Rofiq kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.
Peristiwa itu bermula dari pesta miras didepan rumah korban yang ada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Saat itu juga terjadi sebuah percekcokan antara kedua tersangka dan korban.
“Percekcokan latar belakangnya adalah ucapan masalah tuduhan uang. Korban saat itu bersama bapaknya ada disitu sama-sama mengkonsumsi miras dan terjadilah percekcokan dan penganiayaan,” ujarnya.
Tersangka dituduh mencuri uang ditempat kerjanya. Tuduhan itu terus diucapkan oleh korban Sukis Eko Cahyono saat pesta miras berlangsung. Tersangka Mokhammad Bisri merasa kesal dan terjadilah perkelahian antara kedua tersangka dan korban.
Saat itu perkelahian sempat dilerai oleh mertua korban. Upaya tersebut tak membuahkan hasil, naas mertua korban mendapatkan pukulan sebanyak 3 kali dari tersangka AT (DPO). Mengetahui mertuanya dipukul oleh AT, korban langsung melerai, namun dari belakang korban langsung dipukul oleh tersangka Mokhammad Bisri.
Kedua tersangka langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong. Perkelahian itu membuat tiang penyangga teras rumah korban roboh. Sebelum dibacok oleh tersangka Mokhammad Bisri, korban lari ke arah dapur untuk mengambil sebilah pisau.
“Dari arah depan tersangka MB sudah membawa pedang dan tersangka AT membawa sapu kayu datang dari belakang. Korban dibacok pada bagian leher kiri hingga dada dan tangan kiri,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi mendapati pedang yang dibuang ke sungai setelah digunakan pelaku melakukan pembacokan.
“Fakta di lapangan, kita melihat ada senjata tajam yang saat itu tidak kita temukan, tapi berdasarkan saksi-saksi dan warga yang menolong korban, membawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Usai mebacok korban, kedua pelaku kabur ke sejumlah kota, hingga akhirnya tertangkap di daerah Jombang. Akibat pembacokan dengan menggunakan pedang dan pisau dapur itu, kondisi korban sempat kritis karena luka robek pada bagian leher dan kedua tangan.
Pelaku MB dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidan paling lama 9 tahun.(dn/gan)