Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPengeroyokan Sekelompok Pemuda di GOR Sidoarjo Berlatar Belakang Cemburu

Pengeroyokan Sekelompok Pemuda di GOR Sidoarjo Berlatar Belakang Cemburu

SIDOARJO, Xtimenews.com – Kasus pengeroyokan oleh sekelompok pemuda hingga menewaskan satu orang, di GOR Delta Sidoarjo Minggu, 24/10 malam dilatarbelakangi rasa cemburu. Pasca dikeroyok, HP, (24) diketahui meninggal dunia dirumah sakit.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, salah seorang tersangka merasa cemburu ketika melihat pacarnya digoda oleh korban. Pacar korban merupakan seorang pramusaji di warung kopi (Warkop) tempat nongkrong tersangka dan korban.

“Ada tiga orang yang berhasil kita amankan, masih ada tersangka lainya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) karena pengeroyokan ini diduga pelakunya lebih dari tiga orang,” ucap Kombes Pol Kusumo, Selasa, (26/10/2021).

Tiga orang tersangka yang tertangkap adalah WPR, ABP, dan DM. Sedangkan otak pengeroyokan dan pelaku lainnya saat ini masuk DPO.

Mengenai kronologi pengeroyokan, Kombes Pol Kusumo menjelaskan awalnya, korban HP bersama dua orang temannya bertemu di GOR Sidoarjo untuk ngopi di warkop Mbak Ayu. Sedangkan pelaku pengeroyokan bersama teman-temannya juga sedang ngopi ditempat yang sama.

Kemudian, korban HP dan KA menggoda dan meminta nomor WA salah seorang pramusaji di warkop tersebut yang merupakan pacar pelaku pengeroyokan. Karena cemburu pacarnya digoda, pelaku menegur korban lalu oleh korban, pelaku didorong.

Setelah di dorong, pelaku mengatakan kepada korban ‘Entenono Kene Aku Tak Balek’ (tunggu disini aku akan kembali). 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama gerombolannya.

“Dari situlah kemudian korban dikeroyok. Korban dipukul dengan gitar dan kayu, setelah korban tak sadar gerombolan tersebut kabur,” jelas Kombes Pol Kusumo kepada wartawan.

Korban dibawa pulang ke kos oleh kedua temannya. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang. Keesokan harinya korban meninggal dunia dirumah sakit.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments