MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang Ustad berinisial AM usia 50 tahun, sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muttaqin di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang merupakan seorang santrinya sendiri.
Ustad tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Santri yang diduga dicabuli oleh pimpinan pondok itu adalah gadis asal Kabupaten Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.
Kuasa hukum korban, M. Dhoufi mengatakan, dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AM. Ia adalah seorang tokoh agama di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Ada dugaan pencabulan dan persetubuhan, korban adalah santriwati dari AM,” kata Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa 19 Oktober 2021.
Dia (Dhoufi), bersama kliennya melaporkan kasus dugaan pencabulan ini pada Jumat 15 Oktober 2021. Menurut Dhoufi, hasil dari visum korban menunjukkan dugaan kuat adanya perbuatan pencabulan.
“Laporan masuk pada hari Jumat kemarin, sekarang pemeriksaan saksi. Hasil visum sudah kita serahkan kepada penyidik. Ya ada kejadian hal-hal yang mengarah pada pencabulan,” ujarnya.
Dhoufi menjelaskan, menurut pengakuan korban, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Hingga terahir korban di setubuhi pada 15 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu merasa tidak ada kenyamanan karena perbuatan tak senonoh seorang tokoh agama yang menjadi pimpinan Ponpes tesebut. “Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan. Dari pengakuan korban sendiri langsung (terbongkar), terus orang tuanya menghubungi kami,” tegasnya.
Gegara ulah oknum seorang pimpinan pondok pesantren tersebut, gadis asal Kabupaten Sidoarjo, ini mengalami trauma. “Korban ada di rumah, masih syok belum bisa komunikasi dengan yang lain dulu,” cetus Dhoufi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh sebuah Ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Benar, kami hari Jumat menerima laporan adanya kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi kepada seorang anak gadis usia 14 tahun,” kata Andaru.
Saat ini kasus dugaan persetubuhan yang dialami gadis berusia 14 itu sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, saksi-saksi sudah kami periksa, korban sudah kami lakukan visum dan kami lakukan pemeriksaan terlapor,” tandasnya.(dn/gan)