Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalUlama Hingga DPRD di Mojokerto Sesalkan Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman...

Ulama Hingga DPRD di Mojokerto Sesalkan Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto hingga para ulama menyesalkan terhadap putusan majelis hakim yang membatalkan vonis hukuman mati terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Banding dari tim kuasa hukum diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Aini Zuroh mengatakan, pengungkapan sabu-sabu seberat 402 kilogram itu merupakan hal yang luar biasa. Dengan begitu generasi bangsa bisa terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Itu hal yang luar biasa, masak dengan barang bukti sebesar itu hanya belasan tahun. Bayangkan apabila sabu sebanyak itu akibatnya bisa merusak berapa banyak generasi bangsa,” kata Aini Zuroh saat dihubungi, Minggu 27 Juni 2021.

Menurut dia, meski independensi majelis hakim harus dihormati, Jaksa harus melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang memberikan keringanan hukuman bagi kejahatan yang dapat merusak bangsa.

“Betul, Jaksa harus melakukan kasasi itu. Itu preseden buruk bagi Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim harusnya tidak memberikan keringanan hukuman bagi para terpidana yang melibatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram. ‘Harusnya sesuai putusan awal vonis hukuman mati. Karena harus ada efek jera bagi pengedar narkoba di Indonesia,” tambahnya.

Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adzim Alwy juga menyayangkan putusan majelis hakim yang membatalkan vonis hukuman mati terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Dia mendoakan majelis hakim agar disadarkan oleh Allah SWT.

“Seandainya saya berdoa agar pak hakim ini disadarkan oleh Allah, hatinya diingatkan oleh Allah. Narkoba ini sangat berbahaya, sangat membunuh masa depan anak bangsa kita. Saya berharap pak hakim sadar diri tidak memberikan vonis yang lebih rendah,” ungkap KH Abdul Adzim Alwy yang juga menjabat sebagai ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto.

Adzim juga menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas keringanan hukuman 15-18 tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum para terpidana.

“Saya sangat kecewa, karena ini merusak anak bangsa. Secara tidak langsung narkoba membunuh generasi bangsa. Kita bayangkan Indonesia nanti dipimpin oleh anak-anak bangsa yang otaknya sudah tidak cemerlang lagi,” tegasnya.

Mewakili para kiai di Kabupaten Mojokerto, Adzim berharap majelis hakim mengkaji ulang vonis yang sudah dijatuhkan kepada enam orang terpidana yang sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu.

“Untuk memberikan efek jera kepada bandar narkoba internasional untuk masuk ke indonesia. Kalau ini terjadi tidak dihukum mati atau seumur hidup, ini bahaya kepada penerus generasi kita sangat bahaya,” tandasnya.

Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih Bareskrim Polri mengungkap kejahatan narkoba di Sukabumi, Jawa Barat.

Satgas yang dikomandani Brigjen Ferdy Sambo itu menggerebek sebuah rumah elit di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu malam 3 Juni 2021.

Dari rumah elit yang berada di kawasan Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12 itu diperoleh 400 kilogram lebih narkoba jenis sabu.

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Banding dari tim hukum diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun.

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing Ilan, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments