MOJOKERTO, Xtimenews.com – Setalah satu tahun melakukan penyelidikan kasus pembobolan yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muta’alim di Desa Penompo, Kecamatan Jetis Mojokerto, akhirnya polisi berhasil membekuk 4 tersangka.
Mereka adalah HM 19 tahun, LS 17 tahun, keduanya warga Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Kemudian EA 17 tahun dan ED 17 tahun, keduanya adalah warga Desa Ngabar Kecamatan Jetis. Mereka ditangkap polisi pada Selasa 1 Januari 2021 sore, setelah terbukti menggondol delapan unit laptop milik Madrasah.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, minimnya bukti dan saksi kejadian membuat proses penyelidikan berlarut-larut. Aksi pencurian delapan laptop itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2020, pelaku adalah keempat orang yang saat ini sudah diamankan.
”Satu orang dewasa ini otak pencurian, yang tiga pelajar ini membantu,” katanya, Jumat 4 Mei 2021.
Delapan buah laptop berbagai merek digondol dari ruang guru pada dini hari. Peristiwa pencurian ini diketahui pagi harinya ketika salah satu guru sekolah melihat kunci pintu rusak.
”Kuncinya dirusak dengan alat congkel dan laptopnya sudah tidak ada semua,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 16,5 juta. Pihak sekolah pun melapor ke polisi. Penyelidikan sempat tersendat karena polisi tidak mampu menemukan jejak pelaku. Hal ini disebutnya karena petugas kekurangan informasi dan barang bukti. Pelaku juga berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak. ”Mungkin waktu itu kurang saksi dan pelaku (HM) ini tidak menetap,” jelasnya.
Hingga akhinya, setahun lebih berlalu, Senin malam 31 Mei 2021, Unit Reskrim Polsek Jetis mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, yakni HM yang tinggal di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Pagi harinya pelaku dibekuk dirumahnya.
Dari pelaku pertama ini, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Sekitar pukul 15.00, keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu buah laptop merek Asuz dan satu buah dashbook laptop merek Lenovo.
”Tujuh laptop lainnya sudah dijual melalui online. Dan akunnya sudah dihapus,” cetus Soegeng.
Satu tersangka HM saat ini ditahan di Mapolsek Jetis. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara untuk tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengawasan karena masih bersekolah. ”Tiga pelaku pelajar ini masih sekolah daring, kita minta datang laporan dan segera kita serahkan ke bapas (badan pemasyarakatan,” pungkasnya.(den/gan)